JEMBER (BangsaOnline) - Masalah Land Consolidation (LC) Puger menemui babak baru karena pihak Koperasi Makmur Sejahtera selaku penggarap LC kemarin siang (14/1) memenuhi panggilan Komisi A DPRD Jember.
Pihak koperasi juga membantah sejumlah tudingan yang mengatakan jika mereka melakukan jual beli terhadap aset tanah untuk nelayan itu. Mereka bahkan mengaku sudah berbuat banyak untuk para nelayan itu.
Baca Juga: Pileg 2024, DPC Demokrat Jember Targetkan 7 Kursi
Sebelumnya memang ada tudingan jika pihak koperasi dan PT. Jatisari Mulya diduga telah menjual sejumlah rumah nelayan itu kepada pihak diluar 700 orang penerima LC itu. Apalagi, dibagian perumahan ada papan nama pemasaran perumahan itu, sehingga seolah-olah memang diperjual belikan kepada pihak lain. Namun, semua tudingan tersebut dibantah oleh Ketua Koperasi Syahrawi dihadapan anggota Komisi A kemarin.
“Kalau dijelaskan mulai awal akan panjang sekali,” tutur Syahrawi kemarin.
Namun diakuinya, sejak awal sangat sulit untuk merapatkan barisan dengan masyarakat untuk masalah ini. Yang jelas, pihaknya tetap kepada komitmen sejak awal untuk mengawal dan menggarap LC.
Baca Juga: DPRD Jember Soroti Pengelolaan Sampah
Dalam hal ini Syahrawi mengatakan siap untuk bertanggung jawab. apalagi, sudah jelas di sertifikat tanah yang fotokopinya diserahkan kepada masyarakat itu sudah tertulis bahwa tanah itu tidak bisa diperjualbelikan hingga 15 tahun dari sejak ditandatangani. Itupun berdasarkan rapat antara bupati dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga memberikan jaminan jika tanah LC itu memang tepat sasaran.
Terkait hingga sekarang belum juga diserahkan kepada nelayan, diakuinya memang sebagai keamanan bagi pihaknya yang membangun perumahan itu. Karena memang kesepakatan awalnya untuk pembangunan perumahan diserahkan kepada pihaknya dan disepakati oleh semua pihak. Pihaknya pun kemudian membangun tanah tersebut untuk dibangunkan rumah bagi para nelayan puger.
Komisi A sendiri mengatakan akan melakukkan sidak ke lokasi pembangunan LC untuk melihat dan membuktikan yang di sampaikan syahrawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News