Ketua AKD Gresik: Oknum BPD Roomo Sudah Keluar dari Fungsi dan Wewenangnya

Ketua AKD Gresik: Oknum BPD Roomo Sudah Keluar dari Fungsi dan Wewenangnya Ketua AKD, Nurul Yatim (tengah) saat bersama para kades dalam sebuah kesempatan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim ikut angkat bicara terkait adanya demo dari ratusan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar yang meminta Bupati Sambari Halim Radianto untuk membubarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo.

Nurul Yatim mengungkapkan, demo tersebut dipicu oleh BPD Roomo yang tak menjalankan tugas dan fungsinya, seperti tak menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Akibatnya, program pembangunan dan kegiatan di Desa Roomo mandek.

Baca Juga: Anggaran BK dan Pokir DPRD Gresik Berkurang, Pemdes Slempit Gelar Musdes P-APBDes 2024

"AKD sangat menyayangkan BPD Roomo sampai detik ini tidak menyetujui APBDes Roomo Tahun 2020," ujar Nurul Yatim kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/7/2020).

Menurut Nurul Yatim, tindakan BPD Roomo tersebut berdampak besar terhadap terganggunya semua aktivitas pelayanan masyarakat. "Tragisnya, pemerintah desa (pemdes) membayar listrik balai desa atau jalan desa sampai tidak bisa," ungkapnya.

Menurut Nurul Yatim, sejumlah oknum di BPD Roomo kebablasan memahami fungsi BPD, sehingga kebijakannya berakibat melumpuhkan tugas-tugas di Pemerintahan Desa Roomo.

Baca Juga: Kebonagung, Desa Penghasil Jeruk Nipis dari Kota Pudak

Nurul Yatim kemudian menyebutkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016. Di mana, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

"Jadi, tak ada regulasi fungsi BPD menolak pembahasan dan pengesahan APBDes," terang Kades Baron, Kecamatan Dukun ini.

Nurul Yatim menilai bahwa oknum BPD Roomo sudah keluar dari fungsi dan wewenangnya, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Kades Boboh Gresik Bagi Benih Padi ke Ratusan Petani

Dia juga menyatakan bahwa oknum Badan Permusyawaratan Desa Roomo telah merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat desa.

"Jika Anggota BPD merasa ada yang tidak beres dengan kepala desa, bisa meminta keterangan atas pelaksanaan dan penggunaan APBDes Roomo," paparnya.

Nurul Yatim menambahkan, kalau Pemdes dan BPD Roomo tak harmonis, maka yang menjadi korban masyarakat. "Jadi, tindakan ini yang dirugikan kepentingan masyarakat," pungkasnya. (hud/zar)

Baca Juga: Lindungi Perangkat, Desa Sukowati Gresik Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO