BLITAR, BANGSAONLINE.com - NY (68), Warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar sama sekali tidak menunjukkan raut penyesalan saat diamankan di Mapolres Blitar. Padahal, dia baru saja melakukan perbuatan bejat mencabuli balita berusia 4 tahun, tetangganya sendiri. Perbuatan kakek NY terbongkar usai korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya.
"Jadi korban mengeluhkan sakit di alat kelaminnya. Kemudian dia didesak oleh ayahnya untuk bercerita tentang apa yang telah dialami, dan akhirnya mengaku telah dicabuli oleh Kakek NY tetangganya sendiri," ujar Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (8/7/2020).
Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban ikut ayahnya menjemur kasur di depan rumah. Saat itu, korban melihat pelaku sedang memberi makan ayam, sehingga korban tertarik untuk menghampiri pelaku.
Melihat kesempatan, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumahnya, saat ayah korban sudah tidak berada di depan rumah. Pelaku, kemudian membujuk korban dengan memberinya minuman sari buah. Saat itulah, pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban.
"Kejadiannya pada bulan Juni lalu. Jadi korban sedang membantu ayahnya menjemur kasur. Setelah ayah korban kembali masuk ke rumah, pelaku ini mengajak korban masuk ke dalam rumahnya lalu mencabuli korban," jelasnya.
Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri
Pelaku mengaku tergoda dengan kulit putih korban, sehingga tega mencabuli korban. Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengaku sudah empat tahun pisah ranjang dengan istrinya, sehingga dia nekat melakukan aksi pencabulan.
"Saya tergoda karena kulitnya putih. Saya sudah empat tahun tidak dijatah istri karena pisah ranjang," ujar Kakek NY.
Mengetahui anaknya jadi korban kekerasan seksual, ayah korban kemudian memanggil anak pelaku untuk menceritakan kronologis kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke kantor desa setempat. Karena tidak menemukan solusi, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.
Baca Juga: Jelang Nataru, BNN Blitar Tes Urine Puluhan Sopir Bus
Bersama pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 potong kaus dalam warna putih, 1 potong celana dalam warna putih, 1 bungkus minuman saset, 1 potong baju kaus berkerah lengan pendek warna putih, 1 potong celana kolor pendek warna abu-abu, dan hasil visum et repertum terhadap korban.
"Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKBP Fanani. (ina/zar)
Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News