PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan meminta kepada semua rumah sakit swasta maupun pemerintah agar mulai memberlakukan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes RI, yakni sebesar Rp 150 ribu bagi yang melakukan tes mandiri.
Keputusan tersebut diambil setelah para wakil rakyat menggelar rapat kerja dengan beberapa rumah sakit swasta serta Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, bahwa sejak wabah corona melanda Indonesia, tarif pemeriksaan rapid test di beberapa rumah sakit berkisar antara Rp 300-400 ribu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Ruslan menuturkan bahwa dengan keluarnya SE Kemenkes No. HK 02.02/1/2875/2020, maka tidak ada alasan lagi bagi rumah sakit dalam memberikan pelayanan rapid test kepada masyarakat dengan menarik biaya pelayanan di luar ketentuan pemerintah.
“Sejak besok (10/7/2020), semua rumah sakit di Kabupaten Pasuruan yang melakukan pemeriksaan rapid test, mulai memberlakukan tarif sesuai dengan keputusan pemerintah, yakni Rp 150.000," jelas politikus PDIP ini.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah dalam penentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah untuk memberikan kepastian dalam hal standar dan kesamaan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Keterangan yang sama disampaikan oleh Fauzi, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, dari hasil rapat yang digelar dengan beberapa rumah sakit swasta itu, pada intinya mereka sudah sepakat untuk melaksanakan SE Kemenkes RI dalam memberikan pelayanan dengan mengacu pada batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi.
Politikus Gerindra ini menambahkan, bila dalam pelaksanaan pelayanan nanti ada rumah sakit menemui kendala nonteknis lantaran harga rapid test di pasar masih tinggi, maka pihak rumah sakit swasta bisa melakukan koordinasi dengan dinkes terkait untuk mencari solusi terbaik. Sehingga, tidak merugikan kegiatan pelayanan kesehatan rumah sakit.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Kalau untuk sanksi bagi rumah sakit yang tidak melakukan SE Kemenkes RI memang masih belum ada, tapi kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat ini adalah semata-mata untuk memberikan kepastian bagi masyarakat soal standar tarif pelayanan," jelasnya.
Dalam rapat dengan Komisi IV tersebut, beberapa rumah sakit swasta memang merasa keberatan bila dalam pelayanan rapid test mengacu pada SE Kemenkes RI soal batas tarif tertinggi, mengingat alat kesehatan yang dibeli perusahaan harganya sudah tinggi. Belum lagi para tenaga medis saat melakukan pemeriksaan harus menggunakan protokol kesehatan, yakni menggunakan APD lengkap.
Salah satunya disampaikan oleh Ulil Albab, Perwakilan RS Asih Abiyakta Gempol. Menurutnya, rumah sakit bisa rugi jika biaya pelayanan rapid test dibatasi Rp 150 ribu. Sebab, pihak rumah sakit membali rapid test kit sesuai standar WHO yang harganya mahal. Hal ini diperparah dengan harga APD yang terus melambung naik.
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
"Kondisi ini juga harus mendapat perhatian dari pemerintah dan anggota dewan, sehingga kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa maksimal," pintanya.
Terpisah, Plt. Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr. Ani Latifah menjelaskan, kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan SE tersebut memang harus dipatuhi semua rumah sakit, karena tujuannya adalah untuk penyamaan dan kepastian soal tarif pelayanan.
"Dari hasil rapat dengan Komisi IV tadi, semua RS sepakat untuk memberlakukan batas tarif tertinggi, makanya kita akan upayakan untuk mencari alat yang terjangkau," bebernya. (hab/par/zar)
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News