Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji di Tanggulangin Sidoarjo

Polisi Gerebek Gudang Pengoplos Elpiji di Tanggulangin Sidoarjo Barang Bukti elpiji ukuran 3 kg yang hendak diisikan ke elpiji ukuran 12 kg di gudang yang digerebek, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kenaikan harga elpiji 12 Kg dan ukuran diatasnya, membuat YP (42) warga Desa Keludan RT 04 RW 01 Kecamatan Tanggulamgin berusaha mencari untung besar dengan berbuat curang yakni mengoplos tabung elpiji ukuran 3 Kg ke tabung elpiji yang ukurannya lebih besar.

Namun, bisnis haram tersebut tercium jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Untuk itu, anak buah Kasat Reskrim AKP Ayub Dipnegoro Azhar SIK langsung bergerak cepat dengan melakukan penggerebekan, Kamis (15/1) malam.

Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Keludan terdapat praktek pengoplosan elpiji, maka dilakukan pengecekan ke lokasi. Ternyata, informasi valid karena mendapati barang-barang yang diduga sebagai alat mengoplos elpiji.

“Saat kami datangi, memang benar terdapat tempat pengoplosan gas tabung 3 kilogram ke dua tabung berukuran besar yakni LPG ukuran 12 kilogram dan 40 kilogram. Sampai saat ini kami menemukan sekitar 1.500 tabung elpiji,” kata Kasat Reskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar.

Sayangnya, pelaku pengoplosan berhasil melarikan diri ketika polisi melakukan pengerebekan. Kendati demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tabung erlpiji berukuran 3 Kg, 12 Kg, 40Kg, regulator, selang, segel bekas, mobil box nopol L-8141-FS dan 2 orang yakni MD dan N untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Awas! Ada 4 Ciri Tabung LPG yang Jangan Dibeli, Pertamina Ungkap Hal ini

“Tersangka berhasil melarikan diri. Sementara dua orang yang menghuni di tempat itu, kami bawa ke Mapolres Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara usaha ilegal yang didirikan YP itu sudah berjalan sekitar 5 bulan.

“Kalau keterangannya saksi tidak mengetahu soal perijinan usaha yang kita tengarai ilegal itu, ” jelasnya.

Baca Juga: Siap-siap! Per Januari 2024 Warga harus Tunjukkan KTP untuk Beli Elpiji 3 Kg

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan YP yang pada saat penggrebekan sudah tidak ada dilokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pencuri Tabung Gas Elpiji di Bali Dimassa Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO