Warga Sepakat, PT Merak Jaya Beton Kediri Boleh Beroperasi Kembali

Warga Sepakat, PT Merak Jaya Beton Kediri Boleh Beroperasi Kembali Pintu masuk ke area PT MJB saat akan dibuka kembali karena sebelumnya disegel warga. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Ngebrak, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri yang selama ini kukuh menolak PT Merak Jaya Beton (MJB) beroperasi kembali, akhirnya pasrah. Ini setelah terjadi kesepakatan bersama antara warga Desa Ngebrak terdampak, dan pemdes setempat dengan pihak manajemen PT MJB di Kantor Balai Desa Ngebrak, Senin (13/7/2020).

Sebelum terjadi kesepakatan, telah didahului dengan beberapa kali mediasi yang panjang, karena awalnya warga Dusun Grompol yang dekat dengan lokasi PT MJB memang menolak karena mengeluhkan polusi yang ditimbulkan ketika PT MJB beroperasi. Selain polusi debu, juga polusi suara bising yang mengganggu warga.

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa

Kesepakatan boleh beroperasinya PT. MJB ditandai dengan penandatanganan MoU antara warga Desa Ngebrak yang terdampak dengan perwakilan PT. MJB Teguh Hadi, Setio, dan Rahmat, serta Kades Saeroji yang dilakukan di Balai Desa Ngebrak dengan disaksikan oleh Muspika Gampengrejo.

Dengan penandatanganan kesepakatan itu, PT MJB sudah bisa beroperasi. Hal itu ditandai dengan dibukanya secara simbolis pintu masuk yang sebelumnya ditutup portal oleh warga setempat dibantu pihak PT MJB beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Ngebrak, Saeroji membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Manajemen PT MJB dengan warga terdampak serta Pemdes Ngebrak, sehingga PT MJB sudah dibuka dan segera beroperasi.

Baca Juga: Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok

"Pihak PT MJB sudah sepakat memberikan tali asih kepada Pemerintah Desa Ngebrak berupa uang Rp 35 juta untuk kepentingan umum. Dan, pihak PT MJB juga akan membangun parament serta kincir air untuk meminimalisir dampak debu di area produksi," ujar Saeroji kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/7/2020).

Dari hasil kesepakatan bersama, pihak PT MJB juga akan melanjutkan kontrak sewa aset milik desa selama 6 tahun yang berakhir sampai dengan 13 Februari 2022.

"Pemdes Ngebrak sudah membuat surat pernyataan yang intinya tidak akan memperpanjang kontrak sewa dengan PT MJB setelah masa sewa habis pada tanggal 13 Februari 2022 nanti," tambah Saeroji.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Kerupuk Tengah Malam, Bupati Kediri Dorong Pengurusan BPOM

Sementara itu, Teguh Hadi, Manajer HRD PT MJB membenarkan sudah ada kesepakatan antara pihaknya, pemdes, dan warga Desa Ngebrak. Dalam kesepakatan itu, pihak PT MJB juga akan melibatkan warga sekitar untuk ikut bekerja.

Dengan melibatkan warga sekitar untuk bisa ikut bekerja, lanjut Teguh, keberadaan PT MJB bisa memberikan dampak yang positif bagi warga sekitar. Dan ke depan pihaknya berharap bisa membantu warga sekitar dan mendukung pembangunan bagi Pemkab Kediri.

"Tentunya kami sangat berharap sampai berakhirnya kontrak tanggal 13 Februari 2022, nanti pihak Pemerintah Desa dan Warga Desa Ngebrak bisa memperpanjang kontrak lagi agar sinergitas antara PT MJB bisa terjalin terus dengan baik dan memberikan dampak dan manfaat bagi warga sekitar," ujar Teguh Hadi. (uji/zar)

Baca Juga: Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO