PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang sengketa tanah kas desa seluas 4 hektare di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan dengan agenda PS (Pemeriksaan Setempat) oleh Hakim PN Bangil, batal dilaksanakan.
Kasus sidang sengketa tanah dengan penggugat CV Punika dan tergugat Pemkab Pasuruan itu batal dilakukan, lantaran majelis hakim mendapat penghadangan dari anggota marinir saat hendak masuk melakukan PS.
Baca Juga: Komitmen TNI AL dalam Pembinaan Olahraga Nasional, Koarmada II Gelar Kejurnas Karate
Sebelum melakukan peninjauan obyek tanah sengketa, Majelis Hakim Tunggal, Octaviawan bertemu pihak terkait, yakni Penasihat Hukum CV Punika yang diwakili Mamat As, Anggota Kejaksaan Bangil yang mewakili Pemkab Pasuruan, dan Kepala Desa Bulusari beserta perangkat desa. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi obyek sengketa untuk melakukan pengukuran batas-batas tanah di Dusun Jurang Pelen.
Alasan anggota marinir melarang majelis hakim masuk ke lokasi, karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Akibat penghadangan tersebut, sempat terjadi adu mulut antara hakim dengan anggota marinir.
Meski mendapat dari penjelasan hakim serta pihak kepala desa tentang maksud tujuan kedatangan mereka, sejumlah anggota TNI AL itu tetap tidak memberikan izin masuk.
Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri
“Kedatangan kami ini adalah tugas negara untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah kas Desa di Bulusari, tidak ada kepentingan lain. Untuk SOP sudah kami lakukan dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Kades selaku kepala wilayah administrasi, ini identitas saya sebagai Hakim PN Bangil," ujar hakim yang akrab dipanggil Iwan ini, Selasa (14/7/2020).
Terkait penghadangan ini, Penasihat Hukum CV Punika, Mamat AS yang ikut ke lokasi mengaku kecewa sekali atas sikap sejumlah anggota TNI AL. "Seharusnya, mereka sebagai abdi negara turut mendukung tugas hakim agar masalah ini bisa cepat selesai," cetusnya.
Kepala Desa Bulusari, Siti, juga menyayangkan sikap personel TNI AL yang kurang welcome dengan kedatangan hakim ke lokasi tersebut.
Baca Juga: Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
"Padahal, hakim itu datang untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), tujuannya guna mengetahui dengan jelas dan pasti tentang letak, luas, dan batas-batas obyek (tanah) sengketa, tidak ada kepentingan lain. Kami pihak Desa Bulusari juga tidak mempermasalahkan mereka melintas di tanah kas desa," ungkapnya.
Terpisah, Letnan Deny dari Pasmar II Marinir membantah bila anggotanya melakukan penghadangan kepada hakim yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian sengketa tanah kas desa yang ada di Bulusari.
”Kita ini welcome kepada hakim yang sedang menjalankan tugas. Permasalahannya memang tidak ada surat pemberitahuan dari pengadilan kepada kami. Misalkan rumah anda dimasuki oleh orang lain tanpa permisi, apa diizinkan?" tukasnya. (bib/par/zar)
Baca Juga: Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News