TUBAN (BangsaOnline) - Kabupaten Tuban yang dijuluki dengan bumi wali pada tahun 2015 ini nampaknya belum bisa terlepas dari pil karnopen. Buktinya, jajaran Polres Tuban kembali menyita obat daftar jenis G sebanyak 66.346 pil karnopen.
Barang haram tersebut disita oleh petugas jajaran res narkoba polres Tuban ketika melakukan penggrebekan disebuah rumah di Jalan Sultan Agung, Kelurahan ronggomulyo, Kecamatan Tuban. Proses penggrebekan tersebut selain mengamankan puluhan ribu butir pil karnopen, petugas juga menangkap seorang pelaku yang bernama Kuswiyanto (59) warga Jalan Slamet Riyadi kelurahan setempat.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Ketika dihadapan awak media, Jum’at (16/1), Wakapolres Tuban, Kompol Ali Mahfud membeberkan, petugas tidak hanya menangkap pelaku dan menyita puluhan ribuan pil karnopen. Akan tetapi, juga mengamankan uang sebesar Rp 6.580.00,- yang diduga kuat dari hasil transaksi penjualan dengan konsumen.
“Dari pengakuan pelaku, ia hanya memiliki 52 butir saja, sedangkan 66.346 pil karnopen yang lain miliknya orang lain,” terang polisi berbadan tegap ini.
Meski begitu, lanjut Kompol Ali Mahfud, tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus peredaran pil karnopen di bumi wali. Karena diduga ada pelaku lain yang terlibat didalam jaringan barang haram tersebut.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, telah melanggar pasal 197 sub 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Saat ini kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News