Sidang Lanjutan Kasus Pasar Manggisan, Saksi Ahli Ungkap Aliran Dana 3 Miliar

Sidang Lanjutan Kasus Pasar Manggisan, Saksi Ahli Ungkap Aliran Dana 3 Miliar Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan. (foto: ist).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Manggisan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya secara daring, kembali mengungkap aliran dana, Rabu (15/7/2020).

Saksi ahli dari BPKP Jatim yang dihadirkan dalam persidangan itu, di hadapan majelis hakim mengungkapkan adanya peminjaman bendera konsultan oleh terdakwa Faris atas perintah terdakwa Dodik untuk pengerjaan proyek Pasar Manggisan, RTH (Ruang Terbuka Hijau), rehab kecamatan, dan puskesmas. Hasil dari jasa konsultan tersebut disetorkan oleh Faris kepada Dodik senilai 3 miliar rupiah.

"Terdakwa Dodik memerintahkan terdakwa Faris untuk meminjam bendera guna memenuhi pengerjaan proyek yang ada di Jember," ungkapnya, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, saksi ahli dari Asosiasi Pengadaan Indonesia yang juga dihadirkan dalam sidang tersebut menerangkan, prosedur tersebut seharusnya dilakukan melalui pokja dan ULP yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto menilai bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum mendukung dakwaan jaksa. Dari perhitungan yang dilakukan auditor, kerugian negara dalam proyek Pasar Manggisan ditaksir sekitar 1,3 miliar rupiah.

"Untuk langkah selanjutnya, jaksa tinggal melengkapi dengan bukti berupa dokumen-dokumen," kata Agus.

Sekadar informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda menghadirkan keterangan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Namun jika tidak ada, maka akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian terdakwa yang satu untuk terdakwa yang lain. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO