GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menjelang digelarnya Pilkada Gresik 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik membentuk posko pengaduan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2020.
Masyarakat yang belum masuk data pemilihan atau tidak didata petugas diimbau mengadu ke Bawaslu apabila belum terdaftar menjadi pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Kami (Bawaslu) di tiap jajaran akan membentuk posko pengaduan sebagai sarana pengawasan pencoklitan," ujar Ketua Bawaslu Gresik, Moch. Imron Rosyadi kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (18/7).
Menurut Imron, pembentukan posko pengaduan untuk menjamin warga agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2020. Karena itu, tahapan coklit yang dilaksanakan mulai 15 Juli-13 Agustus 2020 oleh jajaran KPU, menjadi salah satu tahapan krusial dan strategis bagi penyelenggaraan pilkada.
Meski KPU telah menyediakan situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk mengecek data pemilih, Bawaslu tetap membuat posko pengaduan sebagai bentuk pengawasan. Posko tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, tetapi namanya tidak terdata saat petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Jadi, seandainya ada pemilih tidak terdata, bisa melaporkan ke posko tersebut," pintanya.
Imron mengharapkan jajaran KPU dan Bawaslu Gresik membangun sinergitas dalam menyukseskan Gerakan Coklit Serentak. "Sinergitas penting agar kualitas pendataan pemilih menjadi valid dan akuntabel," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News