Pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020). (foto: ist).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kasus pencabulan di Kabupaten Bangkalan makin marak terjadi. Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra kembali merilis 3 kasus pencabulan anak di bawah umur.
Rama, sapaan akrab kapolres, merinci 3 kasus pencabulan persetubuhan tersebut.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Kasus Penyekapan Viral di Bangkalan Bermula dari Jombang
Pertama, kasus terjadi pada korban berinisial F (15), dengan tersangka MI, Warga Kecamatan Socah. Menurut Rama, TKP pencabulan ini terjadi di Kelurahan Demangan pada 21 Januari 2020.
"Setelah kurang lebih 6 bulan dalam pengejaran. Tersangka berhasil kami amankan di Kabupaten Sampang," jelas Rama saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/7/2020).
Kedua, kasus terjadi pada korban M (16), dengan tersangka H (49), TKP di Arosbaya sekitar tanggal 30 Juni 2020.
"Tersangka menyetubuhi korban dengan ancaman. Barang bukti baju, BH, kaus, dan rok abu-abu kita amankan," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




