Bawa Sabu dan Pil LL, Warga Gampeng Kediri Diringkus Polisi

Bawa Sabu dan Pil LL, Warga Gampeng Kediri Diringkus Polisi Tersangka AG dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - AG bin Loso (36), harus menghabiskan hari-harinya di balik terali besi Polres Kediri Kota. Warga Dusun Genengan RT 02 RW 03 Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri itu ditangkap polisi gara-gara membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L.

AG sendiri ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada hari Sabtu (25/7) kemarin sekira pukul 16.30 WIB, di pinggir Jalan Semampir Gg.1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.

Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada tindak penyalahgunaan narkoba di seputaran Kelurahan Semampir Kota Kediri.

Selanjutnya, dilakukan upaya penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan terlapor AG di pinggir Jalan Semampir Gg. 1 Kelurahan Semampir, Kecamatan Kediri Kota.

Menurut AKP Kamsudi, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan BB (Barang Bukti) kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram.

Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan dan ditemukan pil LL sebanyak 5.100 butir. Kemudian petugas Satresnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut," ujar Kamsudi, Minggu (26/7/2020).

Ditambahkan oleh AKP Kamsudi, barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit HP, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah selotip kertas, 1 buah sekrup dari sedotan plastik, seperangkat alat isap sabu, dan 1 buah tas kain warna hijau.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk 14 Pengedar saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkas AKP Kamsudi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO