NGANJUK (BangsaOnline) - Hamdan Rifa'i Direktur CV Jaya Elektrikal yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto 1B/26 Nganjuk, yang bergerak dibidang kelistrikan merasa kecewa atas kebijakan PKL (perkumpulan kontraktor listrik) yang menolak pengajuan SLO (sertifikat layak operasi), padahal dirinya sudah mendapatkan verifikasi instalatir dari Dirjen Kelistrikan.
Sesuai aturannya, CV yang sudah mendapatkan Verifikasi adalah CV yang berhak mendapatkan SLO. Tetapi lain halnya yang terjadi di Nganjuk, walaupun CV tersebut telah verifikasi tetapi apabila tidak menjadi anggota PKL maka CV tersebut tidak akan mendapatkan SLO.
Baca Juga: PLN Minta Maaf, Listrik Padam di Wilayah Matraman Dinormalkan secara Bertahap
Melihat kondisi seperti ini Hamdan berencana akan menggugat PKL karena telah merugikan pelanggan PLN dan juga PLN sendiri.
"Hal seperti ini sudah terjadi berbulan-bulan, kami merasa kasihankepada rekan-rekan kontraktor yang tidak menjadi anggota PKL" ungkap Hamdan dikantornya Senin (19/1).
Sebenarnya CV yang dipimpinnya dalam setiap bulannya tidak kurang dari 300 pelanggan, apabila pelanggan ini tidak mendapatkan SLO maka pihaknya yang akan dirugikan. Selain itu PLN juga ikut dirugikan karena produknya tidak laku, terganjal aturan PLK.
Baca Juga: Buntut Pelarangan Peliputan, Manajer PLN Nganjuk Sampaikan Permintaan Maaf
"Kami tidak mau masuk PKL karena secara bisnis sangat merugikan kontraktor", jelasnya.
Apabila dirinya menjadi anggota PKL dalam setiap pengajuan SLO maka dirinya harus siap berbagi dengan pengurus PKL.
"Kalau kami memiliki 10 pelanggan, apabila kami ajukan SLO-nya maka kami hanya mengerjakan satu proyek pelanggan, sedangkan yang sembilan dibagi-bagi untuk pengurus PKL", ujarnya.
Baca Juga: Dihalangi saat Hendak Liputan di PLN, Wartawan di Nganjuk Berencana Lapor Polisi
Yang lebih tragis bagi masyarakat pelanggan listrik, dalam pemasangan listrik pelanggan akan dapat diblokir walaupun listrik dirumahnya sudah menyala karena SLO tidak terbit.
"Yang terjadi kepada masyarakat pelanggan kami,apabila SLO tidak diterbitkan maka PLN punya hak untuk memblokir," imbuhnya.
Sementara maganager PLN Nganjuk Suyono Karponen menanggapi hal ini dan mengatakan bahwa permasalahan kontraktor tersebut diluar wewenangnya, tetapi dirinya berharap agar permasalahan ini segera dapat diselesaikan.
Baca Juga: Meteran PLN Tak Kunjung Diperbaiki, Pedagang Daging di Nganjuk Merugi
"Ini bukan wewenang kami, kamarnya sudah berbeda" ungkapnya seperti ditirukan Hamdan.
Hamdan berharap kepada PKL, PLN dan kontraktor dapat duduk bersama untuk segera menyelesaikan masalah ini supaya masyarakat pelanggan PLN tidak dirugikan.
"Kami berharap semua elemen dapat duduk bersama menyelesaikan masalah ini"pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News