BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memerbolehkan digelarnya kembali hiburan musik di wilayah Kabupaten Bangkalan, dengan catatan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi Persaba (Persatuan Seniman dan Pelaku Seni Bangkalan) di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA:
- Toron Asareng Abah Syafi: Kuota Mudik Gratis Habis Kurang dari 1 Jam
- PGRI Bangkalan Terima Aduan Kepala Sekolah yang Resah karena Didatangi LSM Mengaku Wartawan
- Pura-Pura Numpang Sholat, Maling Gasak Motor Jemaah Masjid di Bangkalan
- Razia Balap Liar di Akses Suramadu, Polres Bangkalan Amankan 46 Motor dan 44 Remaja
Berdasarkan hasil audiensi, Bupati Latif mengaku turut prihatin karena pelaku usaha tak memiliki job manggung selama pandemi, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi.
"Hingga saat ini Kabupaten Bangkalan masih dalam status siaga darurat bencana non alam hingga 11 Agustus 2020. Namun, dari hasil ini kami mempersilakan untuk melanjutkan kegiatan seperti biasa. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya kepada awak media.
"Jika tidak sesuai dengan protokol kesehatan, mereka sepakat untuk dibubarkan," tambahnya.