Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin bersama Kapolres dan Wakil Bupati, saat berdialog dengan Persaba.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron memerbolehkan digelarnya kembali hiburan musik di wilayah Kabupaten Bangkalan, dengan catatan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikannya setelah menerima audiensi Persaba (Persatuan Seniman dan Pelaku Seni Bangkalan) di Pendopo Agung Bangkalan, Rabu (29/7/2020).
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
Berdasarkan hasil audiensi, Bupati Latif mengaku turut prihatin karena pelaku usaha tak memiliki job manggung selama pandemi, sehingga berdampak pada kondisi ekonomi.
"Hingga saat ini Kabupaten Bangkalan masih dalam status siaga darurat bencana non alam hingga 11 Agustus 2020. Namun, dari hasil ini kami mempersilakan untuk melanjutkan kegiatan seperti biasa. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19," ujarnya kepada awak media.
"Jika tidak sesuai dengan protokol kesehatan, mereka sepakat untuk dibubarkan," tambahnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




