SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Citra Asmara (26) dan Siti Nurhaliza Aisyah (35), Warga Keling RT 17 RW 05 Desa Jemput Rejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sedati.
Dua perempuan itu ditangkap lantaran menyatroni rumah milik Bahrul Ulum (korban) yang berada di Dusun Tani Sawah RT 11 RW 06 Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Dikejar Warga, Maling Gondol Pickup Terguling di Raya Porong
Kapolsek Sedati, AKP Anak Agung Gede Putra Wisnawa mengatakan, dua pelaku berhasil diamankan setelah pihaknya mendapat laporan. "Kedua pelaku kami amankan setelah ditangkap warga," katanya, Kamis (6/8/2020).
Malam itu sekitar pukul 20.30 WIB, korban sedang berada di dapur. Kemudian ia mendengar teriakan suara istrinya kalau ada dua orang perempuan tak dikenal berada di dalam rumah.
Korban pun langsung lari ke depan rumah dan berhasil menangkap dua perempuan tersebut saat hendak kabur menggunakan sepeda motor Honda Vario nopol W 3398 NAA.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
"Dari tangan pelaku, korban menemukan dua handphone merek Asus dan Vivo miliknya. Sebelumnya, hp itu diletakkan di meja ruang keluarga," kata Mantan Kapolsek Wonoayu tersebut.
Kedua pelaku pun langsung diserahkan ke Kapolsek Sedati untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti ada dua handphone dan satu unit kendaraan. Masih diperiksa mendalam," pungkasnya. (cat/zar)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News