SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020 untuk penyampaian misi, visi dan program paslon kepada pemilih.
Dalam situasi dan kondisi yang normal, hak paslon untuk melaksanakan kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik menjadi bagian dari pemenuhan hak paslon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang didanai APBD, sebagaimana diatur pada Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
"Jadi, kampanye paslon melalui iklan media massa cetak dan elektronik hanya difasilitasi oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga paslon tidak memiliki hak kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik, sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016" terang Sri Sugeng Pujiatmoko, Penulis sekaligus Mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur, kepada bangsaonline.com, Senin (10/8/2020).
Namun, lanjut Sri Sugeng, bagaimana pelaksanaan bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan oleh paslon di tengah pandemik Covid-19, yang secara regulasi KPU belum mengatur terkait dengan hal itu.
Dalam penyelenggaraan pilkada, paslon diberikan hak untuk melakukan kampanye dalam bentuk, antara lain: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, yang dibiayai dan dilaksanakan oleh paslon atau partai politik.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Meskipun, lanjut dia, bentuk kampanye yang dapat dilakukan paslon berupa pemasangan alat peraga kampanye dan mendapat fasilitas dari KPU berupa iklan media massa cetak dan elektronik.
“Lalu bentuk-bentuk kampanye yang lain apa dimungkinkan, misalnya tatap muka atau pertemuan terbatas? Saya menilai itu sangat tidak memungkinkan di tengah masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Lantas bagaimana yang efektif? Sri Sugeng menyarankan KPU agar memberikan kelonggaran kampanye lewat iklan media massa kepada setiap pasangan calon (paslon).
“Solusi yang sangat memungkinkan adalah memperbanyak kampanye di media massa cetak dan elektronik untuk pemenuhan hak kampanye paslon di tengah pandemi covid-19 ini,” jelasnya.
Sri Sugeng menjelaskan solusi tersebut sebagai langkah bagi paslon yang tidak dapat melaksanakan hak kampanye dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta penyebaran bahan kampanye.
Baca Juga: Ikhtiar Ketuk Pintu Langit, Khofifah Hadiri Shalawat Akbar Bersama Ribuan Masyarakat Gresik
“Harusnya diberikan kelonggaran bagi paslon untuk melakukan hak kampanye melalui iklan media massa online, cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon sendiri sebagai kompensasi hak kampanye yang tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Terkait regulasi, Sri Sugeng menjelaskan KPU memiliki cantolan hukum kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon.
Ia menjelaskan cantolan hukum itu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
“Itu artinya KPU tidak salah apabila memberikan hak kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik kepada paslon, karena memberikan hak kampanye melalui iklan media bukan larangan kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Sri Sugeng juga memberikan solusi terkait konten dan materi iklan media massa cetak dan elektronik sebelum disiarkan atau dimuat di media massa cetak dan elektronik telah mendapat persetujuan dari KPU dan Bawaslu.
“Karena jika konten dan materi iklan media diserahkan sepenuhnya kepada paslon, dikhawatirkan isinya ada materi yang menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau hal-hal lain yang dapat memicu keresahan di masyarakat,” ulas pengarang buku ‘Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Teori dan Praktek’ itu.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Selain konten dan materi iklan media itu, lanjut dia, tentunya juga ada batas waktu maupun durasi terkait waktu yang dibatasi ketika terpasang di media online, elektronik dan ukuran halaman di media massa cetak.
“Untuk iklan di media daring, elektronik dapat dilakukan baik media televisi waktunya perlu diatur mulainya hingga kapan berakhir. Begitupun dengan media cetak. Terpenting harus memberikan kesempatan sama, tidak berpihak, profesional, kredibel dan transparan, terhadap paslon yang akan melaksanakan kampanye melalui iklan media daring, cetak dan elektronik,” pungkasnya. (nf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News