Iklan Kampanye di Media, Efektif Bagi Paslon di Masa Pandemi Covid-19

Iklan Kampanye di Media, Efektif Bagi Paslon di Masa Pandemi Covid-19 Sri Sugeng (kiri) bersama Ketua KPU Pusat Arif Budiman. foto: BANGSAONLINE.COM

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kampanye merupakan salah satu tahapan yang sangat menentukan dalam kontestasi pilkada serentak tahun 2020 untuk penyampaian misi, visi dan program paslon kepada pemilih.

Dalam situasi dan kondisi yang normal, hak paslon untuk melaksanakan kampanye melalui massa cetak dan elektronik menjadi bagian dari pemenuhan hak paslon yang difasilitasi oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota yang didanai APBD, sebagaimana diatur pada Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Debat Pilbup Blitar Dihentikan, Salah Satu Paslon Diduga Langgar Tata Tertib

"Jadi, kampanye paslon melalui massa cetak dan elektronik hanya difasilitasi oleh Kabupaten/Kota, sehingga paslon tidak memiliki hak kampanye melalui massa cetak dan elektronik, sebagaimana diatur pada Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016" terang Sri Sugeng Pujiatmoko, Penulis sekaligus Mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur, kepada bangsaonline.com, Senin (10/8/2020).

Namun, lanjut Sri Sugeng, bagaimana pelaksanaan bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan oleh paslon di tengah pandemik Covid-19, yang secara regulasi belum mengatur terkait dengan hal itu.

Dalam penyelenggaraan pilkada, paslon diberikan hak untuk melakukan kampanye dalam bentuk, antara lain: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga, yang dibiayai dan dilaksanakan oleh paslon atau partai politik.

Baca Juga: Tampil Memukau di Debat ke-2, Khofifah-Emil Paparkan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbukti Berhasil

Meskipun, lanjut dia, bentuk kampanye yang dapat dilakukan paslon berupa pemasangan alat peraga kampanye dan mendapat fasilitas dari berupa massa cetak dan elektronik.

“Lalu bentuk-bentuk kampanye yang lain apa dimungkinkan, misalnya tatap muka atau pertemuan terbatas? Saya menilai itu sangat tidak memungkinkan di tengah masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Atom, Khofifah Borong Jajanan Tradisional dan Gelar Cek Kesehatan Gratis

Lantas bagaimana yang efektif? Sri Sugeng menyarankan agar memberikan kelonggaran kampanye lewat massa kepada setiap pasangan calon (paslon).

“Solusi yang sangat memungkinkan adalah memperbanyak kampanye di massa cetak dan elektronik untuk pemenuhan hak kampanye paslon di tengah pandemi covid-19 ini,” jelasnya.

Sri Sugeng menjelaskan solusi tersebut sebagai langkah bagi paslon yang tidak dapat melaksanakan hak kampanye dalam bentuk kampanye pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog serta penyebaran bahan kampanye.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Tinjau Gudang Logistik KPU

“Harusnya diberikan kelonggaran bagi paslon untuk melakukan hak kampanye melalui massa online, cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon sendiri sebagai kompensasi hak kampanye yang tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Terkait regulasi, Sri Sugeng menjelaskan memiliki cantolan hukum kampanye melalui massa cetak dan elektronik yang dibiayai oleh paslon.

Ia menjelaskan cantolan hukum itu sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Baca Juga: TPD Khofifah-Emil Adakan Periksa Kesehatan Gratis di Food Colony Pamekasan

“Itu artinya tidak salah apabila memberikan hak kampanye melalui massa cetak dan elektronik kepada paslon, karena memberikan hak kampanye melalui bukan larangan kampanye,” jelasnya.

Selain itu, Sri Sugeng juga memberikan solusi terkait konten dan materi massa cetak dan elektronik sebelum disiarkan atau dimuat di massa cetak dan elektronik telah mendapat persetujuan dari dan Bawaslu.

“Karena jika konten dan materi diserahkan sepenuhnya kepada paslon, dikhawatirkan isinya ada materi yang menghasut, memfitnah, mengadu domba, atau hal-hal lain yang dapat memicu keresahan di masyarakat,” ulas pengarang buku ‘Penanganan Pelanggaran Pemilu dalam Teori dan Praktek’ itu.

Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU

Selain konten dan materi itu, lanjut dia, tentunya juga ada batas waktu maupun durasi terkait waktu yang dibatasi ketika terpasang di online, elektronik dan ukuran halaman di massa cetak.

“Untuk di daring, elektronik dapat dilakukan baik televisi waktunya perlu diatur mulainya hingga kapan berakhir. Begitupun dengan cetak. Terpenting harus memberikan kesempatan sama, tidak berpihak, profesional, kredibel dan transparan, terhadap paslon yang akan melaksanakan kampanye melalui daring, cetak dan elektronik,” pungkasnya. (nf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO