NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengaku gerah dengan keberadaan usaha pokpokan atau praktik jual beli tebu di luar pabrik gula yang diindikasi tidak memiliki surat izin resmi tersebut.
Menurutnya, usaha pokpokan yang sudah beroperasi selama dua tahun tersebut merugikan PAD. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan komisi yang membidanginya.
Baca Juga: Dorong Petani Sejahtera dengan Pupuk Organik Cair, Paslon Muhibbin-Aushaf Gelar 'Sambang Tani'
"Saya akan komunikasikan ke komisi yang membidangi yaitu komisi 1 dan 2," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (11/8/2020).
Ia menjelaskan, bahwa dewan tidak bisa langsung melakukan tindakan jika ada temuan atau masukan dari berbagai pihak. Tetapi, dewan akan menindaklanjuti hasil masukan dengan mencari bukti atau melakukan sidak lokasi. "Jika perlu saya sendiri yang akan lakukan sidak bersama lintas komisi 1 dan 2 nanti," tandasnya.
Ia menambahkan, selama dua tahun ini usaha pokpokan bisa merugikan negara jika memang tidak memiliki izin. Sebab, kurun waktu selama itu jelas tidak membayar pajak usaha yang dijalankan.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
"Itu tidak benar dan ini harus kita lakukan cek, jika salahi aturan harus ditutup usahanya," tegasnya.
Sementara itu, pemilik usaha pokpokan jual beli tebu, Samsudin, saat ditemui menampik jika usaha yang digelutinya tidak berizin.
"Saya sudah memiliki izin usaha terkait jual beli dari petani tebu, jadi tidak ada masalah jika diperiksa, silakan," ujar Samsudin. (bam/zar)
Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News