GRESIK, BANGSAONLINE.com - Rekomendasi DPP Partai Politik (Parpol) menjadi pegangan para bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) sebagai tiket untuk bisa maju pada Pilbup Gresik 2020.
Sejauh ini, dari 8 parpol pemilik kursi di DPRD Gresik, baru 7 parpol yang sudah menurunkan turun. Yaitu, DPP PKB dengan 13 kursi di DPRD Gresik, dan DPP Gerindra dengan 8 kursi yang merekom duet Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA).
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
Sementara DPP Golkar dengan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, dan PAN 3 kursi telah merekom pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Sedangkan, DPP PPP dengan 3 kursi, hingga sekarang belum menerbitkan rekom.
Dengan rekom yang sudah dikantongi, baik QA maupun Niat bisa mendaftar di KPU Gresik pada 4-6 September sebagai paslon peserta Pilkada Gresik 2020.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
Lalu rekom DPP seperti apa yang bisa diterima KPU sebagai syarat legal pendaftaran seperti yang diamanatkan perundang-undangan?
Ketua KPU Gresik Achmad Roni mengungkapkan, bahwa mangacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan, syarat berupa surat persetujuan (rekomendasi) partai kepada paslon harus dikeluarkan oleh DPP.
"Jadi, Surat Persetujuan (rekomendasi) DPP untuk paslon yang bakal diusung pada Pilkada serentak 2020, baik tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota dikeluarkan oleh DPP Parpol," tegas Roni kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (12/8).
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
"Jadi, rekom atau persetujuan DPP Parpol yang kami terima sesuai dengan formulir Model B.1-KWK Parpol," terang Roni.
Lanjut Roni, rekom persetujuan DPP Parpol mengacu ketentuan PKPU 1/2020 juga harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum (Ketum) atau sebutan lain, dan Sekretaris Jenderal (Sekjend) atau sebutan lain DPP Parpol.
Tidak cukup di situ, tambah Roni, tanda tangan Ketum DPP dalam rekom paslon tersebut harus bermaterai. "Surat persetujuan DPP untuk rekom paslon yang kami terima yang tanda tangan Ketum DPP di atas materai," terangnya.
Baca Juga: Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
"Surat persetujuan juga harus bercap atau stempel DPP parpol, posisinya di tengah antara tanda tangan ketua umum dan sekjend DPP Parpol," pungkasnya. (hud/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News