BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Blitar kembali ditetapkan sebagai zona merah penyebaran kasus Covid-19. Status zona merah Kabupaten Blitar ditetapkan per tanggal 11 Agustus kemarin, setelah sebelumnya berstatus zona oranye.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Kuspardani mengatakan, peningkatan status ke zona merah ini disebabkan 14 indikator.
Salah satunya penambahan kasus yang terus menerus selama beberapa minggu terakhir. Terbanyak pada 5 Agustus lalu ada penambahan 51 pasien terkonfirmasi positif.
"Ada 14 indikator, salah satu indikatornya penambahan kasus yang terus menerus selama dua minggu terakhir.
Dari perhitungan ahli Epidemiologi yang mempelajari tentang penyebaran penyakit beserta faktor-faktor yang dapat memengaruhi kejadian kemudian BPBD pusat menetapkan Kabupaten Blitar sebagai zona merah," ujar Kuspardani, Rabu (12/8/2020).
Kuspardani mengatakan, penambahan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan disebabkan karena adanya tes usap (swab) yang dilakukan secara masif.