Razia Masker di Internal Polresta Malang Kota, Tiga Anggota Disanksi Push Up

Razia Masker di Internal Polresta Malang Kota, Tiga Anggota Disanksi Push Up Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - menggelar pendisiplinan protokol kesehatan sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 6 tahun 2020. Kemarin, menggelar razia masker kepada anggota, ASN Polresta, maupun masyarakat umum yang hendak masuk kawasan Mapolresta.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leo Simarmata menegaskan, tujuan dari penertiban ini tidak lain untuk mendisiplikan anggota, sebelum melakukan penertiban kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara

"Pelaksanaan resmi dari penertiban ini akan dimulai pada 24 Agustus hingga 24 September 2020 atau selama sebulan ke depan. Sementara ini kita lakukan masa uji coba," terang Kapolresta.

Selama uji coba, bagi anggota dan ASN Polresta yang kedapatan tak mengenakan masker di kawasan Mapolresta Malang Kota akan disanksi push up. "Sedangkan sanksi bagi masyarakat hanya membaca pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan," bebernya.

Adapun hasil razia di internal Polres Malang Kota kemarin, ada 3 anggota yang kedapatan tak mengenakan masker. Mereka pun disanksi push up. "Apabila mereka masih tidak tertib dan disiplin alias melanggar lagi, sanksi secara administratif akan diberlakukan," tambah Leo.

Baca Juga: Val The Consultant, Kantor Yayasan Penyalur Suster Penganiaya Anak Selebgram di Malang

Sementara itu, saat pelaksanaan penertiban protokol kesehatan nanti, lanjut Leo, pihaknya akan berpatokan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pemberian sanksi.

"Dalam penertibannya di lapangan, menggandeng Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP setempat. Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dalam waktu dekat," tukasnya. (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO