Mahin dan Jaeruddin Kandidat Kuat Kepala BKD Gresik

GRESIK (BangsaOnline) - Meski berdasarkan aturan UU (Undang Undang) Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa yang menentukan layak tidaknya pejabat menduduki jabatan eselon II yang kosong berdasarkan hasil lelang adalah tim seleksi, namun di lingkup Pemkab Gresik mulai dimunculkan kandidat-kandidat yang layak mengisi jabatan kosong eselon II di lingkup Pemkab Gresik yang akan ditinggal pensiun empunya. Seperti jabatan Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) yang tidak lama lagi ditingal pensiun Drs Saputro MM.

Setidaknya, sudah ada 2 nama yang digadang-gadang menduduki jabatan Kepala BKD. Mereka adalah Kabag (Kepala Bagian) Umum, Mahin dan Camat Kebomas, Jaeruddin. Kedua pejabat tersebut selain sudah memiliki syarat untuk menduduki jabatan eselon II, mereka selama ini juga dikenal sangat loyal dengan Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moch Qosim.

Sebelum menjabat Kabag Umum, Mahin adalah Sekretaris BKD (eselon IIIb). Sedangkan, Jaeruddin sebelumnya menjabat Camat Manyar (eselon IIIb). Sehingga, kalau satu di antara mereka nantinya benar-benar yang terpilih jadi Kepala BKD berdasarkan hasil lelang, maka berdasarkan persyaratan tidak menyalahi aturan.

"Ya memang kabar yang berhembus, pasca Pak Saputro (Kepala BKD) pensiun berakhir Januari 2015, pejabat yang digadang-gadang menggantikan posisi Pak Saputro antara Pak Mahin dan Jaeruddin, " kata salah satu pejabat senior di Pemkab Gresik yang enggan namanya disebutkan, Kamis (22/1).

Sementara Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Saputro MM mengatakan bahwa apabila merujuk juklak, juknis dan Surat Edaran dari Gubernur Jatim terkait UU ASN, maka jabatan kosong yang bisa dilelang hanya eselon II. Kemudian, peserta lelang adalah pejabat yang menduduki jabatan eselon III selama 2 kali.

"Jadi, nanti kalau jabatan Kepala BKD ini dilelang, peserta yang boleh mengikuti hanya pejabat eselon III yang sudah 2 kali menduduki jabatan eselon III di tempat berbeda, " kata Saputro, Kamis (22/1).

Ditegaskan Saputro, pejabat eselon III yang berhak mengikuti Kepala BKD nantinya semua pejabat Pemkab Gresik yang sudah 2 kali menduduki jabatan sama di tempat berbeda. Mereka berasal dari kepala bagian, kepala kantor, camat dan sekretaris badan maupun dinas.

"Ya kalau mereka ikut semua bisa ratusan pesertanya, wong kalau dilihat dari jumlah camat saja sudah 18 camat, belum yang lainnya, " jelasnya.

Menurut Saputro, nantinya kalau lelang jabatan Kepala BKD dibuka pendaftaran, kemudian dilakukan seleksi administratif, bagi yang dinyatakan lulus tes administratif mereka kemudian akan mengiikuti tes accesment yang dilakukan oleh tim seleksi.

Tim itu terdiri dari 2 orang dari unsur tim Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) Pemkab Gresik, yakni Sekkab dan Kepala BKD atau Kepala Inspektorat. Kemudian, dari kalangan profesional, pakar dan akademisi.

"Nanti 3 peserta yang memiliki nilai tertinggi berdasarkan hasil seleksi kemudian disodorkan ke bupati untuk dipilih salah satunya menjadi Kepala BKD," terang Saputro.

Saputro menambahkan, untuk Kepala BKD membutuhkan waktu paling lambat 1,5 bulan. Tapi, bisa dipastikan waktunya bisa bertambah panjang kalau pesertanya sangat banyak. Karena itu, diharapkan sebelum jabatan Kepala BKD kosong sudah dilakukan pendaftaran dan penentuan tim seleksi.

"Sehingga, nantinya tidak lama-lama jabatan Kepala BKD dipegang oleh Plt sambil menunggu pejabat difinitif hasil lelang, " pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO