BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron meresmikan Perbup No 63 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No 46 tentang percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan hasil perubahan perbup tersebut, diputuskan bahwa tidak ada denda sebesar Rp 50 ribu bagi perorangan atau pemilik usaha, seperti yang telah beredar sebelumnya di masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol
"Tidak ada denda uang, hanya adanya sanksi administratif. Sanksi bagi perorangan adalah teguran lisan selama 3x24 jam, teguran tertulis 3x24 jam, kemudian sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan perlengkapan kerja," ujarnya setelah pencanangan penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 di Pendopo Agung Bangkalan, Senin (24/8/2020).
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, teguran lisan selama 3x24 jam, teguran tertulis 3x24 jam, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Dikatakannya, sanksi sosial ini akan terus berlanjut, walaupun status Bangkalan telah menjadi wilayah zona hijau. Karena, pihaknya tidak ingin masyarakat tidak mematuhi protokol Covid-19 sehingga menyebabkan Bangkalan kembali menjadi zona merah.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Oleh sebab itu, bupati berharap dengan adanya perbup tersebut, masyarakat dapat lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Hal ini, akan terus menjadi upaya dan ikhtiar kita dengan pemkab, forkopimda, dan tim satgas serta masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga Kabupaten Bangkalan saat ini yang berstatus zona kuning dapat berubah menjadi zona hijau," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, adanya perubahan perbup ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi mendisiplinkan masyarakat.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
"Mari kita lakukan dengan cara yang humanis tapi tegas. Walaupun tidak ada denda, tapi adanya sanksi sosial yang perlu kita sampaikan berdasarkan perbup yang telah dicanangkan untuk diikuti oleh masyarakat," pintanya.
Di pihak lain, Komandan Kodim 0829/Bangkalan Letkol Kavaleri Ari Setyawan Wibowo mengimbau agar instansi menerapkan protokol kesehatan di internal masing-masing terlebih dahulu.
"Sebelum kita mengajak orang lain, perlu adanya pendisiplinan pada diri kita dulu, kemudian kepada keluarga, masyarakat, dan unit kita. Agar hal ini menjadi sebuah kebiasaan, bukan ketakutan," pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News