KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Munir, warga Dusun Kromasan, Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, salah satu pelapor dugaan penipuan atas nama Kades Bendosari, Kecamatan Kras, Muji Damai dan Camat Kras waktu itu, Suherman, ke Polres Kediri, akhirnya mencabut laporannya dengan membuat surat pernyataan pencabutan.
Bahkan dalam surat pernyataan yang ditulis tangan di atas meterai Rp. 6000,- itu, Munir menyatakan tidak pernah melakukan pelaporan terkait penerbitan sertifikat tanah ke Polres Kediri.
Baca Juga: FMPN Dukung dan Siap Menangkan Petahana Rini di Pilbup Blitar 2024
Tim Kuasa Hukum Kades Bendosari, Syaiful Anwar, S.H., M.H. didampingi Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., menjelaskan bahwa setelah pihaknya membuat laporan ke Polda Jatim atas atas dugaan pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan Perdata di PN Kabupaten Kediri, memang ada pencabutan laporan yang dilakukan oleh Munir dan kawan-kawan.
"Kami menghormati proses hukum, tapi kalau mereka yang sisa dua orang itu mencabut laporan ke Polres Kediri atas nama klien kami Muji Damai, maka kami juga akan kooperatif untuk mencabut gugatan perdata maupun laporan ke Polda," kata Syaiful Anwar, Senin (24/8).
Menurut Syaiful Anwar, bahwa intinya pihaknya ingin bertabayun bersama-sama, supaya ada titik temu yang baik antara warga dan Kepala Desa Bendosari. "Mereka itu ibarat bapak dan anak, ada hubungan emosional yang baik untuk ke depannya," ujarnya.
Baca Juga: Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Serahkan 450 Sertifikat di Desa Kedungrejo
Diberitakan sebelumnya, saling lapor ke polisi terjadi antara Kades Bendosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, Muji Damai dan warganya. Setelah menggugat Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Muji Damai juga melaporkan lima warganya ke Polda Jatim atas perbuatan pidana pencemaran nama baik, Rabu, 19 Agustus 2020.
Lima warga Desa Bendosari, Kecamayan Kras, yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur tersebut merupakan warga Dusun Kromasan, yaitu Munir, Siti Khotijah, Sukarti, Ismail Al Soedarmadi, dan Simpen.
Menurut Tim Advokat Muji Damai, yaitu Syaiful Anwar, S.H., M.H., Suwandi, S.H., dan Sutrisno, S.H., laporan ke Polda Jatim tersebut terpaksa dilakukan lantaran kliennya dicemarkan nama baiknya dengan cara dituduh telah menipu dan menggelapkan akta tanah.
Baca Juga: Di Rakor GTRA Kanwil BPN Jatim, Adhy Karyono Optimistis Regulasi Baru Jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
"Perlu diketahui, bahwa proses pembuatan akta tanah itu bukanlah merupakan akhir dari bukti kepemilikan tanah, tetapi hanya salah satu alat untuk menjadikan Sertifikat Hak Milik sebuah tanah. Dan kalau ada warga mengurus sertifikat, kemudian sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, lalu di mana letak penipuan atau penggelapannya?," kata Syaiful Anwar, S.H.
Advokat anggota Peradi ini mempertanyakan aksi lima warga tersebut yang baru melaporkan Kades Muji Damai ke Polres Kediri dengan tuduhan dan penggelapan, baru-baru ini. Padahal, sertifikat sudah diserahkan kepada masing-masing warga sejak dulu.
Akibat laporan warga tersebut, Kades Muji Damai merasa dirugikan, dan nama baiknya telah dicemarkan. “Kalau dipikir secara nalar, bahwa klien saya telah melakukan penipuan kepada warga, maka tidak mungkin dia terpilih kembali untuk jabatan kedua kalinya. Buktinya pada Pilkades kemarin beliau terpilih lagi," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL, Kejari Sidoarjo Panggil Kades Trosobo
Sebelumnya, Kades Bendosari Muji Damai dan mantan Camat Kras dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kasus penipuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, Satreskrim Polres Kediri telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News