Wali Kota Batu Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abaikan Inpres No. 6 Tahun 2020

Wali Kota Batu Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Abaikan Inpres No. 6 Tahun 2020 Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si., Wali Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. tak mau kompromi dengan pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 yang telah dicanangkan bersama Forkopimda, Senin (24/8) kemarin. 

"Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang membandel akan dicabut izin usahanya," tegas Dewanti Rumpoko.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

Dewanti mengatakan, Kota Batu telah mencanangkan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batu, Senin (24/8) kemarin, bertempat di Alun-alun Kota Batu.

"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat relatif pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 ini. Bahkan TNI, Polri, dan ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah," terangnya.

Guna memperluas akses informasi terkait Inpres No. 6 tahun 2020, akan memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protol kesehatan di setiap sudut keramaian agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Dewanti mengakui, sanksi sosial yang diberlakukan bagi pelanggar protkes kurang efektif. Seperti membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya, sanksinya perlu ditingkatkan ke penyitaan KTP dan penutupan tempat usaha bagi perusahaan yang melanggar.

Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan, dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 90 personel. Terdiri dari, 30 personel Polres Batu, 30 personel Kodim, dan 30 Satpol PP, terhitung mulai 24 Agustus sampai 24 September mendatang.

"Kami bersama TNI-Polri siap mendukung pengawasan protokol kesehatan yang sekarang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk mengefektifkan penegakan aturan protokol kesehatan sekaligus mengawalnya," ungkapnya.

Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini

"Sebenarnya garda terdepan adalah Satpol PP dalam penegakan aturan wli kota. Polres hanya akan mem-back up dari sisi penegakan hukumnya. Semoga intruksi Presiden ini bisa kita laksanakan secara maksimal," harap Harviadhi. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO