KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dra. Dewanti Rumpoko, M.Si. tak mau kompromi dengan pelanggar Inpres No. 6 tahun 2020 yang telah dicanangkan bersama Forkopimda, Senin (24/8) kemarin.
"Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kota Batu. Mulai dari peringatan lisan dan tertulis hingga penyitaan KTP. Sedangkan bagi perusahaan yang membandel akan dicabut izin usahanya," tegas Dewanti Rumpoko.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Dewanti mengatakan, Kota Batu telah mencanangkan penegakan Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batu, Senin (24/8) kemarin, bertempat di Alun-alun Kota Batu.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat relatif pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020 ini. Bahkan TNI, Polri, dan ASN sudah turun lapangan memberikan peringatan kepada masyarakat. Hanya saja, tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan masih sangat rendah," terangnya.
Guna memperluas akses informasi terkait Inpres No. 6 tahun 2020, Pemkot Batu akan memasang papan informasi yang berisi peringatan penerapan protol kesehatan di setiap sudut keramaian agar masyarakat mengetahuinya.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Dewanti mengakui, sanksi sosial yang diberlakukan bagi pelanggar protkes kurang efektif. Seperti membaca teks pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional. Itu sebabnya, sanksinya perlu ditingkatkan ke penyitaan KTP dan penutupan tempat usaha bagi perusahaan yang melanggar.
Sementara itu, Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menambahkan, dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2020, pihaknya akan menerjunkan sebanyak 90 personel. Terdiri dari, 30 personel Polres Batu, 30 personel Kodim, dan 30 Satpol PP, terhitung mulai 24 Agustus sampai 24 September mendatang.
"Kami bersama TNI-Polri siap mendukung pengawasan protokol kesehatan yang sekarang sedang dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk mengefektifkan penegakan aturan protokol kesehatan sekaligus mengawalnya," ungkapnya.
Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024
"Sebenarnya garda terdepan adalah Satpol PP dalam penegakan aturan wli kota. Polres hanya akan mem-back up dari sisi penegakan hukumnya. Semoga intruksi Presiden ini bisa kita laksanakan secara maksimal," harap Harviadhi. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News