BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Viral di media sosial Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Nomor: 552/333/113.6/2020 berisi untuk membebaskan kewajiban rapid test bagi penumpang yang akan menyeberang ke Bali lewat pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Dr. Nyono, S.T., M.T. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020/ tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Miliki Dokumen SUMP Gerbangkertasusila Plus, Proyek SRRL Surabaya-Sidoarjo Siap Dilelang Tahun Depan
Selain itu, juga diperkuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No. 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Tidak menyarankan kewajiban rapid test bagi penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," kata Dr. Nyono dalam surat edarannya.
Terkait hal tersebut, Nyono di dalam surat edaran tersebut mengharap pihak PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi untuk membebaskan kewajiban rapid test kepada penumpang kapal penyeberangan di Pelabuhan Ketapang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Sementara itu, Fahmi Alweni, General Manager PT. ASDP Pelabuhan Penyeberangan Ketapang Banyuwangi mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait kebijakan rapid test tersebut kepada pihak berwenang, yakni KKP Kelas II Probolinggo.
"Karena selama ini yang berwenang mensyaratkan rapid test adalah KKP. Kita hanya bertugas di lapangan untuk menyeberangkan penumpang," kata Fahmi, Selasa (25/8).
Sedangkan menurut Sony Irawan, Epidemiolog mewakili Nungki Najfaris Alami, Ketua KKP Kelas II Probolinggo Wilayah Kerja Tanjung Wangi Banyuwangi mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari kementerian pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Prov Jatim.
Baca Juga: Selesaikan Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu, Ning Lia Apresiasi Dishub Jatim
"Kami masih menunggu kebijakan Kementerian Kesehatan pusat terkait surat edaran yang diterbitkan Dishub Provinsi Jatim terkait pembebasan rapid test tersebut," kata Sony.
"Jadi sebelum ada kebijakan baru dari pusat, kami masih memberlakukan peraturan yang telah berlaku, dan masih mewajibkan rapid test," pungkasnya. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News