
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - H. Syafiuddin, S.Sos., Anggota DPR RI asal Madura terus menekan Pemerintah Pusat agar pembangunan infrastruktur dan percepatan ekonomi Madura menjadi prioritas nasional atau masuk dalam proyek strategis nasional (PSN).
Menurut politikus PKB anggota Komisi V ini, percepatan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Madura. Usulan ini disampaikan Syafiuddin saat Rapat Kerja Anggaran Tahun 2021 dengan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan PDTT, BMKG, Basarnas, dan BPWS, di gedung Komisi V DPR RI, Kamis (3/9) kemarin.
Ia mengungkapkan, ada alokasi anggaran di tiga kementerian dan tiga badan mencapai Rp. 205 triliun. Rinciannya, di Kementerian PUPR sebesar Rp. 149.81 triliun, Kemenhub Rp. 45.66 triliun, Kemendes PDTT Rp. 3.68 triliun, BMKG Rp. 3.27 triliun, Basarnas Rp. 2.26 triliun. Sedangkan BPWS hanya Rp. 156 miliar.
"Alokasi anggaran untuk Madura tersebut hanya kurang dari 0,1 persen. Naif sekali, mengingat kecilnya alokasi anggaran pembangunan infrastruktur Madura sebagai penyangga Jawa Timur," cetusnya.
Karena itu, ia meminta Presiden Ir. Joko Widodo melalui para menterinya memberikan prioritas untuk Pulau Madura melalui stimulus lewat anggaran APBN. "Karena tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan yang bersumber dari APBD," ujarnya.
"Saya akan menghibahkan diri untuk memperjuangkan masyarakat Madura lebih maju, sejahtera, dan makmur," jelasnya.
Menurutnya, saat ini penguatan infrastruktur serta pembangunan konektivitas menjadi urgen bagi masyarakat Madura yang mayoritas bekerja sebagai petani. "Apalagi dampak pandemi Covid-19, masyarakat Madura banyak kehilangan pekerjaan, karena warga Madura banyak jadi imigran ke negeri Jiran dan ke Timur Tengah, selain hancurnya sektor riil," bebernya.
"Oleh karena itu, peningkatan infrastruktur di Pulau Garam menjadi urgen. Pemulihan sektor riil, penguatan infrastruktur, dan konektivitas harus menjadi proritas," ucapnya.
Ia mewanti-wanti pemerintah agar benar-benar mengimplementasikan Perpres Nomer 27/2008 dan Perpres 80 tahun 2019. "Jangan sampai hanya sebagai pemberi harapan palsu atau PHP," pungkasnya. (uzi/zar/rev)