Banyak yang Bangkrut, dari 40 Pabrik Rokok Kecil di Ngawi, Kini Hanya Tinggal 2 Pabrik

Banyak yang Bangkrut, dari 40 Pabrik Rokok Kecil di Ngawi, Kini Hanya Tinggal 2 Pabrik Ilustrasi aktivitas karyawan pabrik rokok.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Perkembangan kecil di wilayah terlihat semakin mengenaskan. Dari 40 perusahaan rokok kecil yang berdiri pada tahun 2008, kini (2020) hanya tinggal 2 saja yang bertahan. 

"Di untuk perusahaan rokok besar ada 2, sedangkan saat ini untuk perusahaan rokok kecil tinggal 2 juga," Supriyadi, Kasi Industri Logam Mesin Elektronika Tekstil dan Aneka (Ilmeta) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kab. kepada BANGSAONLINE.com. 

Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Supriyadi menjelaskan, untuk dua perusahaan rokok skala besar merupakan perusahaan rokok dari mitra perusahaan Sampoerna yang berada di Kec. Geneng dan Kec. Karangjati. Sedangkan untuk dua perusahaan rokok kecil yang masih aktif berproduksi juga berlokasi di Kec. Karangjati semua.

Menurut Supriyadi, penyebab bangkrutnya puluhan perusahaan rokok tersebut lantaran aturan dan persyaratan bagi perusahaan rokok yang semakin ketat. Salah satunya proses pembuatan tidak diperbolehkan dari rumah, dan harus di dalam satu area pabrik. 

Dan luas dari area perusahaan rokok juga ada minimal yang harus dipenuhi. Selain peraturan dan persyaratan, juga kenaikan pita cukai yang terus melambung dari tahun ke tahun. "Termasuk dengan kenaikan pita cukai yang kaitannya dengan penjualan dari perusahaan rokok kecil. Itu yang banyak dikeluhkan dari teman-teman IKM," urainya.

Baca Juga: Sapa Pekerja Pabrik Sampoerna, Khofifah Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja dengan DBHCHT

Selain itu, lanjut Supriyadi, pemerintah juga sudah tidak boleh secara langsung bersentuhan atau campur tangan dengan industri. "Jadi, sebatas pada sumber daya manusia (SDM), dan itu pun tidak dapat langsung yang berpengaruh pada perusahaan rokoknya. Sifatnya hanya sebatas mentransfer skil atau keterampilan lain pada SDM dari perusahaan rokok tersebut," terangnya.

"Pemerintah daerah tidak dapat langsung menyentuh untuk menyelamatkan, apabila ada perusahaan rokok yang akan bangkrut. Hanya dapat memberikan pembinaan pada karyawan dari perusahaan rokok dengan keterampilan baru yang tidak berhubungan dengan rokok," katanya.

"Jadi, karyawan yang PHK atau pemilik yang alih profesi kita bantu ke industri lain. Kita membantu peralatan rokok terakhir tahun 2010, setelah itu sudah dilarang," pungkasnya. (nal/ian)

Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO