NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan maladministrasi berupa kesalahan pemberian gelang penanda jenis kelamin terhadap bayi pasangan Fery Sujarwo dan Arum Rosalia yang lahir di RSUD Nganjuk, terus bergulir.
Prayogo, kuasa hukum pasutri Fery dan Arum mengaku telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk bernomor 36 tertanggal 7 September 2020.
Baca Juga: Kejari Nganjuk Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, ini Pertimbangannya
"Saya sudah mengajukan gugatan keperdataan. Meskipun hasil DNA belum turun tetap kita daftarkan", kata Prayogo, kepada Harian Bangsa, Senin (07/09).
Menurutnya, pengajuan gugatan itu setelah pihaknya menerima hasil jawaban somasi dari pihak RSUD Nganjuk. Dari jawaban tersebut, bahwa pihak RSUD Nganjuk mengakui adanya kesalahan pemberian gelang pada pasien bayi pasurtri Fery-Arum.
"Pengakuan yang disampikan dalam bentuk tertulis, berstempel, dan ditandatangani langsung oleh Dirut RSUD Nganjuk dr. FX Teguh Prartono. Saya anggap itu suatu bukti kuat dalam kasus ini, maka kita daftarkan ke gugatan perdata," terangnya.
Baca Juga: Hadiri Muscab II dan Halal Bihalal IKA PMII Nganjuk, KH Marzuki Mustamar Pesan ini
"Itu bentuk pengakuan dan alat bukti sempurna di dalam gugatan nantinya, dan bentuk gugatan berupa materiil dan imateriil kepada bidan RSUD yang menangani, yaitu Tia yang menangani. Besaran gugatan yang akan kita ajukan sebesar Rp 5 miliar lebih, dengan bentuk gugatan melawan hukum," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan alasan mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu bukan gugatan pidana. Karena masih harus melalui proses awal di persidangan perdata.
"Jika terbukti pada ada unsur pidana, maka akan kita masukkan gugatan pidananya. Saya menganalisis dengan saksi dan bukti kuat, sambil menunggu hasil tes DNA maka akan masuk ke gugatan pidana," pungkas Prayogo.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Momok, Inovasi Cermat Polres Nganjuk Mudahkan Peserta Jalani Ujian Praktik SIM
Lanjut Prayogo, pihaknya hari ini (8/9) juga akan melayangkan surat ke DPRD Nganjuk untuk mendesak agar pihak DPRD membuat tim investigasi external.
Sementara Kabag Humas RSUD Nganjuk Eko Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan terkait hal ini, mengaku masih mendalami permasalahan tersebut, terutama terkait kesalahan pemberian gelang kepada bayi tersebut.
"Saya masih menunggu dari hasil tes DNA, maksimal 14 hari baru bisa ada hasilnya. Memang saat memandikan bayi tersebut bidan dalam keadaan sadar, tapi semua masih perlu pendalaman, termasuk kesalahan pemberian gelang," kata Eko.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
"Seharusnya saat bayi pulang menggunakan mobil ambulans. Tapi sekali lagi masih kita dalami lagi terkait hal tersebut," jelas Eko.
Diberitakan sebelumnya, bayi dari Fery dan Arum yang telah meninggal pada 29 Agustus lalu, tercatat dalam surat keterangan lahir sebagai perempuan. Padahal sebenarnya berjenis kelamin laki-laki. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News