
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan mendorong Pemkab mengimplementasikan Permendagri No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat.
Hal itu untuk menunjang kegiatan program-program kelurahan di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa berjalan optimal, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, sejak tahun 2019 sampai sekarang hampir semua kelurahan yang ada di Kabupaten Pasuruan minim sentuhan program pembangunan.
Menurut keterangan Sekretaris Komisi I DPRD Eko Suryono, sesuai amanat Permendagri No 130/2018 pasal 3, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Jenis kegiatan pembangunan sarpras kelurahan meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman, pengadaan bangunan fisik, pemeliharaan sarpras transportasi, serta pengadaan, pembangunan, pengembangan/pemeliharaan sarpras kesehatan dan pendidikan.
"Besaran anggaran kelurahan sesuai Permendagri adalah ada 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan," jelasnya.
Dari hasil evaluasi rapat kerja Komisi I dengan 24 kelurahan se-Kabupaten Pasuruan, diketahui jika alokasi anggaran yang didapat selama 1 tahun hanya untuk kegiatan operasional saja. Sedangkan untuk kegiatan pembangunan sarpras dan kegiatan pemberdayaan belum ada. Padahal pemkab sudah mengalokasikan anggaran yang melekat di rekening kecamatan dengan nilai yang cukup fantastis
Data yang dimiliki komisi I saat pembahasan P-APBD dengan seluruh camat, diketahui ada anggaran untuk pembangunan kelurahan yang belum bisa direalisasikan. Contoh di Kecamatan Bangil ada anggaran Rp 10 miliar yang masih belum terserap. Saat ditanyakan kepada Camat Bangil, bahwa anggaran tersebut untuk kegiatan pembangunan 11 kelurahan.
Beberapa lurah juga sempat mengeluhkan lantaran sarpras perkantoran banyak yang rusak, tapi mereka tidak bisa melakukan perbaikan. Selain itu, kegiatan pemberdayaan masyarakat juga tidak jalan lantaran anggaran yang disiapkan tidak bisa diserap.
Wakil Ketua DPRD Andri Wahyu menilai rendahnya serapan anggaran kelurahan bentuk kurang siapnya OPD terkait dalam menyiapkan regulasi untuk mengimplementasikan program-program yang sudah dianggarkan. Imbas tidak diserapnya anggaran kelurahan tersebut, kegiatan yang sejatinya bisa dimanfaatkan masyarakat kecil tentunda, termasuk juga kegiatan ekonomi warga jadi mandek.
“Seharusnya pemda menyiapkan regulasi dulu untuk dijadikan payung hukum bagi kelurahan. Tujuanya agar anggaran bisa diserap,” jelas politikus PDIP ini.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Ridho belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com melalui telepon selulernya. (bib/par/ian)