Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Pasuruan mendorong Pemkab mengimplementasikan Permendagri No 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Permberdayaan Masyarakat.
Hal itu untuk menunjang kegiatan program-program kelurahan di wilayah Kabupaten Pasuruan bisa berjalan optimal, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
Pasalnya, sejak tahun 2019 sampai sekarang hampir semua kelurahan yang ada di Kabupaten Pasuruan minim sentuhan program pembangunan.
Menurut keterangan Sekretaris Komisi I DPRD Eko Suryono, sesuai amanat Permendagri No 130/2018 pasal 3, dijelaskan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.
Jenis kegiatan pembangunan sarpras kelurahan meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarpras lingkungan permukiman, pengadaan bangunan fisik, pemeliharaan sarpras transportasi, serta pengadaan, pembangunan, pengembangan/pemeliharaan sarpras kesehatan dan pendidikan.
"Besaran anggaran kelurahan sesuai Permendagri adalah ada 5 persen dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU tambahan yang ditetapkan," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




