KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Mochamad Rizal (22), warga Desa Turus RT 04 RW 05, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan polisi lagi. Rizal yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri itu ditangkap petugas, Selasa (8/9/2020) sore pukul 16.00 WIB, karena diduga menjadi pengedar sabu jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada hari Selasa (8/9) kemarin sekira jam 16.30 WIB.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Menurut AKP Kamsudi, saat itu petugas Lapas Kelas IIA Kediri mengamankan warga binaan Mochamad Rizal, kerena kedapatan memiliki dan menyimpan sabu sebanyak 2 paket klip plastik.
"Barang bukti berupa sabu, berat keseluruhan setelah ditimbang seberat 10,09 gram, di dalam 2 klip plastik. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polres Kediri Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Rabu (9/9).
Selain barang bukti sabu dalam 2 plastik klip dengan berat 10,09 gram, petugas juga menyita 1 buah dos box Hp Xiaomi, dan dua unit HP merk Oppo dan LG.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
"Pelaku disangkakan pasal tindak pidana dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Kamsudi, seraya mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres Kediri, untuk mengungkap jaringannya. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News