Sekwan Instruksikan ASN DPRD Mojokerto Tetap Netral di Pilkada 2020

Sekwan Instruksikan ASN DPRD Mojokerto Tetap Netral di Pilkada 2020 Mardiasih, S.H., M.H., Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto diwajibkan untuk mengambil sikap netral dalam pilkada. Hal ini terkait dengan semakin dekatnya pesta demokrasi pada pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mojokerto, yang digelar pada tanggal 9 Desember 2020. 

Seperti yang pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo bahwa negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih. Tetapi, untuk menjaga agar tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik prakris tidak melanggar asas netralitas.

Untuk itu, Mardiasih, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto telah menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto tetap selalu menjaga netralitas dalam pilkada serentak 9 Desember 2020. 

Menurutnya, sesuai Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun. Sehingga akan dapat mencegah, mengantisipasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan pilkada.

"Saya selalu memberikan arahan dan imbauan kepada semua ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto, agar senantiasa menjaga dan memelihara netralitas," jelas Mardiasih, Kamis (10/9). 

'Tidak menunjukkan keberpihakan, mengingatkan supaya ASN tetap konsisten mengawal proses pilkada pada setiap tahapannya, sampai pada pencoblosan 9 Desember 2020. ASN suppaya bebas dari kepentingan politik tertentu," pungkasnya. (ris/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO