SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sumenep diminta untuk netral menghadapi pilkada ini. ASN diimbau tidak berpihak pada salah satu calon yang akan maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) mendatang.
Pemkab melalui Inspektorat akan memberi sanksi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral tersebut.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
”Kami akan bersikap tegas untuk menjatuhkan sanksi berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada Sumenep 2020. Apalagi sampai ikut kampanye atau mengkampanyekan calon,” terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep Titik Suryati saat diwawancarai BANGSAONLINE.com, Jum’at (11/9/2020).
Dasar sanksi bagi ASN yang tidak netral pada pilkada atau Pemilu sudah ada dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan SE KASN No. B-2900/KASN/11/2017. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, dan PP Nomor 53 Tahun 2010, dan surat Menpan RB Nomor. B/71/M,SM,00.00/2017 tentang netralitas sebagai ASN, PNS dilarang ikut terlibat dalam politik praktis.
“ASN harus netral. Memasang spanduk sebagai promosi calon atau kandidat dan mendeklarasikan diri kepada calon kepala daerah sangat dilarang,” jelas Titik.
Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas
Pihaknya juga mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak mengunggah gambar paslon, memberikan like, mengomentari atau sejenisnya, dan atau menyebarluaskan gambar maupun pesan visi-misi calon, baik di media sosial maupun melalui media daring lainnya.
“Itu jelas sebuah larangan. Jika terjadi dan terbukti melakukan tindakan ikut meramaikan pilkada itu adalah bentuk pelanggaran dan ASN itu akan dijatuhi sanksi,” pungkasnya. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News