TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban langsung bertindak tegas kepada pengunjung wisata yang bandel dan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, petugas langsung melakukan rapid test, selain memberikan edukasi dan masker.
Seperti yang dilakukan di lokasi wisata Pantai Kelapa Desa Panyuran, Kecamatan Palang dan Pantai Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Minggu (13/9).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, operasi patuh protokol kesehatan Covid-19 akan terus dilakukan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Tuban. Giat ini dilakukan dalam rangka sosialisasi, edukasi, dan penegakan Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 tahun 2020. Perbup tersebut menerangkan tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tuban.
"Operasi didasarkan pada laporan warga bahwa banyak pengunjung pantai ini yang tidak menggunakan masker," ujar Kasatpol PP yang juga Ketua Pelaksana Bidang Penindakan Gugus Tugas Kabupaten Tuban.
Dari operasi tersebut, pengunjung luar Kabupaten Tuban yang tidak menggunakan masker dikenai sanksi denda di tempat. Nilai sanksi denda sebesar 100 ribu rupiah.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
"Kami denda yang bandel dan melanggar protokol kesehatan covid-19," paparnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News