PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan menggelar razia bagi para pengendara motor yang tidak memakai masker di jalan lingkar Kawasan Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Senin (14/09/20) sore.
Pantauan Bangsaonline.com, ada ratusan pengendara yang terjaring operasi masker tersebut. Bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diproses sidang di tempat oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Maling Motor di Desa Tamberu Pamekasan Bonyok Dihajar Warga
Untuk setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi hukuman tilang KTP, dan denda uang sebesar 20 ribu rupiah. Setelah itu pelanggar diberikan masker.
”Denda ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan pencegahan pandemi Covid-19,” tegas salah seorang hakim dalam sidang di tempat tersebut.
Sedangkan Khusairi, Kasatpol PP Pamekasan menjelaskan, razia masker ini sebagai penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan, dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Pamekasan Terjunkan Personil Gabungan dalam Operasi Lilin 2023
Khusairi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Jauhi kerumunan dan tingkatkan imun tubuh sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19," pungkasnya.
Tampak juga Bupati Pamekasan Baddrut Tamam didampingi Forkopimda melakukan pemantauan jalannya razia dan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. (yen)
Baca Juga: Lagi, Polisi di Pamekasan Amankan 48 Motor yang akan Gelar Balap liar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News