Sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan di area Arek lancor Kabupaten Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Kejaksaan Negeri Pamekasan menggelar razia bagi para pengendara motor yang tidak memakai masker di jalan lingkar Kawasan Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Senin (14/09/20) sore.
Pantauan Bangsaonline.com, ada ratusan pengendara yang terjaring operasi masker tersebut. Bagi para pengendara yang tidak menggunakan masker langsung diproses sidang di tempat oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Gelar Razia Hunting System Selama Ramadhan, Kendaraan Seperti ini yang Jadi Sasaran
- Jelang Ramadan, Polres Pamekasan Amankan Ratusan Botol Miras Hasil Razia Warung dan Kios
- Bolos di Kafe saat Jam Pelajaran, 17 Siswa Terjaring Razia Satpol PP Pamekasan
- Aparat Gabungan Razia Kos, Hiburan Malam, dan Penginapan pada Malam Minggu
Untuk setiap pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi hukuman tilang KTP, dan denda uang sebesar 20 ribu rupiah. Setelah itu pelanggar diberikan masker.
”Denda ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan pencegahan pandemi Covid-19,” tegas salah seorang hakim dalam sidang di tempat tersebut.
Sedangkan Khusairi, Kasatpol PP Pamekasan menjelaskan, razia masker ini sebagai penegakan disiplin dan hukum protokol kesehatan, dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 di Kabupaten Pamekasan.
Khusairi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir sebagai upaya pencegahan Covid-19.
"Jauhi kerumunan dan tingkatkan imun tubuh sebagai upaya pencegahan pandemi Covid-19," pungkasnya.
Tampak juga Bupati Pamekasan Baddrut Tamam didampingi Forkopimda melakukan pemantauan jalannya razia dan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. (yen)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




