BLITAR, BANGSAONLINE.com - Delapan kafe dan warung kopi ditutup dan disegel dengan police line. Delapan kafe dan warung kopi itu tersebar di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Garum 1 titik, Talun 3 titik, Wlingi 2 titik dan Kanigoro 2 titik.
Hal ini dilakukan petugas gabungan dari Polres Blitar, Kodim 0808, Satpol PP, BPBD, Dinkes, dan Dishub Pemkab Blitar karena kafe-kafe dan warung kopi tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Baca Juga: Terekam CCTV, Istri Anggota DPRD Blitar Jadi Korban Jambret saat Berkendara
Pemilik tidak menyediakan tempat cuci tangan, tempat duduk tidak diberi jarak untuk menerapkan physical distancing dan pengunjung tak ada yang memakai masker.
Selain kafe dan warung kopi, petugas juga mendapati kegiatan pagelaran wayang kulit di kantor Kecamatan Talun yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Acara itu kemudian juga dibubarkan oleh aparat.
Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, penerapan protokol kesehatan saat ini sudah masuk fase pemberian sanksi. Tindakan tegas yang dilakukan dalam kegiatan ini sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, dengan dasar aturan Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020 Jo Perda Provinsi No 1 Tahun 2019, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
"Kami tidak tebang pilih, apakah itu warung kopi, restoran dan kafe-kafe maupun instansi pemerintahan yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kami beri sanksi. Bahkan untuk kami tidak segan menutup selamanya kafe-kafe yang masih bandel meski telah dapat teguran keras," tegas Fanani.
Selain itu, dalam operasi Yustisi ini juga ada 11 pelanggaran tipiring dan 17 pelanggaran lalu lintas oleh masyarakat, mereka tidak memakai masker ketika keluar rumah dan bergerombol tidak menjaga jarak.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Jangan main-main karena kami akan terus melakukan kegiatan serupa di seluruh wilayah hukum Polres Blitar. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang ada bagi para pelanggar," pungkasnya. (ina/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News