TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 4 orang penanggung jawab komunitas Sound System terpaksa harus disidang di kantor Satpol PP Tuban setelah menggelar kegiatan sinau bareng di Lapangan Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), pada Rabu (16/9). Mereka disidang lantaran kegiatan tersebut diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto menyampaikan, selain disidang, mereka juga diberi sanksi sosial dengan membersihkan sampah dan mencabuti rumput. Tidak hanya itu, mereka juga didenda senilai Rp 300 ribu karena pelanggarannya tergolong instansi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
"Dalam sidang ini kami juga menghadirkan Kepala Disparbudpora Tuban, Forkopimka Soko, Kepala Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Mentoro," ujar Hery sapaab akrabnya.
Sementara itu, Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban Sulistiyadi mengapresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Tuban yang telah memberikan tindakan kepada pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020. Tindakan ini sebagai peringatan agar ke depan tidak ada lagi acara seperti ini.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
"Kami berharap agar perizinan pertunjukan kesenian selama Pandemi Covid-19 ini diperketat. Dalam arti setiap pertunjukkan harus mengantongi Surat Induk Kesenian dan Advice dari Kabupaten, apakah kesenian ini layak dipertunjukkan atau tidak," bebernya.
Diketahui, kegiatan sinau bareng komunitas Sound System tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin-Selasa (14-15/9/2020). Di hari pertama, acara diisi dengan parade perbaikan Sound System dan yang hari kedua yaitu santunan kepada anak yatim. (wan/rev)
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News