Pengunjung di Bawah Umur 10 dan 60 Tahun ke Atas Dilarang Masuk ke Bromo

Pengunjung di Bawah Umur 10 dan 60 Tahun ke Atas Dilarang Masuk ke Bromo Obyek Wisata Gunung Bromo. (foto: ist).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski obyek wisata sudah dibuka, namun pengunjung masih tetap dibatasi. Pengunjung yang usianya di bawah 10 tahun dan 60 tahun ke atas dilarang masuk ke Bromo.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Imbas Tiket Wisata Gunung Bromo Meroket Jelang Nataru: Wisatawan Sepi, Omzet Pelaku Usaha Anjlok

Kepala Seksi Wilayah 1 (TNBTS), Sarmin saat dihubungi wartawan menjelaskan, sejak dibukanya kembali obyek wisata , pengunjung terus meningkat.

“Pembatasan pengunjung ini untuk mengantisipasi terjadinya klaster penyebaran virus corona,” tandasnya, Jumat (18/9/2020).

Dengan meningkatnya pengunjung Wisata Bromo, petugas juga memperketat penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo

Berdasarkan catatan, ada penambahan kuota dari sebanyak 739 pengunjung menjadi 1.265 pengunjung. “Setiap hari pengunjung wisata Bromo terus meningkat dengan mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Sarmin menegaskan, pemberlakuan larangan bagi pengunjung di bawah usia 10 tahun dan di atas 60 tahun diberlakukan sejak tanggal 14 September 2020 kemarin. (prb1/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Hati-Hati, Ruas Jalan Menuju Gunung Bromo Longsor':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO