MADIUN, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat Jawa Timur untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku saat ini guna melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dari penyebaran Covid-19 yang berbahaya.
"Operasi yustisi dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dari berbagai regulasi yang diterbitkan baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuannya tidak lain adalah mengajak masyarakat saling melindungi satu sama lain dan gotong royong melawan Covid-19 melalui kepatuhan pada protokol kesehatan," ujar Gubernur Khofifah saat meninjau sidang di tempat operasi yustisi dan peluncuran Tim Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Madiun, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga: Khofifah: Kasih Ibu Sepanjang Masa, Hormatilah dan Berbaktilah Selagi Ada
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah dikaji, dipertimbangkan secara matang, dan dipastikan bermanfaat baik dari segi kesehatan, maupun keamanan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Oleh sebab itu, operasi yustisi akan menjadi penguat penegakan protokol kesehatan yang lebih tegas dan masif. Yang berada di garda depan sesungguhnya adalah masyarakat," kata dia.
Gubernur Khofifah menambahkan, berdasarkan laporan dari hasil operasi yustisi yang sudah dilakukan pada periode 14-17 September 2020 di wilayah Jatim, operasi tersebut telah dilakukan di sebanyak 1.329 titik dengan 16.917 teguran. Teguran tersebut baik lisan maupun tertulis, secara perseorangan maupun korporasi.
Baca Juga: Kunjungi TPQ Indar Parawansa Pasuruan, Khofifah Disambut Hangat oleh Santri dan Warga Sekitar
Sementara untuk sanksi berupa kerja sosial di fasilitas umum tercatat sebanyak 5.390 kali, dan denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan nilai denda Rp 133.141.000, serta penutupan sementara tempat usaha sebanyak 13 tempat dan penyitaan KTP/paspor sebanyak 825 buah.
"Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran Covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat untuk selalu menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran Rp 5-10 ribu. Jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," kata Khofifah.
Selain meninjau lokasi operasi yustisi, Khofifah bersama Forkopimda Kabupaten Madiun juga meresmikan tim penegak disiplin protokol kesehatan di desa dengan ditandai pemakaian syal merah putih. Tim penegak protokol kesehatan tersebut akan bertugas bersama babinsa, bhabinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Madiun. (hen/zar)
Baca Juga: Bedah Buku KHM. Hasyim Asy’ari, Khofifah Gaungkan Qanun Asasi NU Jelang Kongres XVIII Muslimat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News