GRESIK, BANGSAONLINE.com - KPU Gresik telah memutuskan bahwa paslon tak boleh mengerahkan massa pendukung dengan jumlah besar untuk mengikuti jalannya pengundian nomor urut.
Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis, Elvita Yuliati mengatakan, larangan membawa banyak massa ini sesuai dengan protokol kesehatan demi mencegah sebaran Covid-19.
Baca Juga: Jika Temukan Kecurangan di Pilkada Gresik, Saksi Kotak Kosong Bisa Gugat ke MK
"Jadi mohon maaf, tidak boleh kerahkan massa banyak ya. Protokol Covid-19 yang melarang," ujar Vety, sapaan Elvita Yuliati kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (20/9/2020).
Saat ini, lanjut Vety, KPU Gresik tengah berkoordinasi dengan tim untuk mempersiapkan pengundian nomor urut paslon. "Tempat pengundian masih belum final. Masih kami bahas," ungkapnya.
Namun ebelum pengundian nomor urut paslon, KPU Gresik akan menjalankan tahapan Pilkada 2020, yakni berupa penyerahan SK (Surat Keputusan) penetapan peserta pilkada kepada paslon.
Baca Juga: Poster Ajakan Coblos Kotak Kosong Bertebaran di Kabupaten Gresik
"Penetapan paslon hanya berupa penyerahan SK, sehingga KPU Gresik hanya mengundang liaison officer (LO) masing-masing paslon," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pilbup Gresik 2020 diikuti 2 paslon. Yakni paslon Bacabup-Bacawabup Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) yang diusung 6 partai politik (parpol), yakni Golkar dengan 8 kursi, PDIP dengan 6 kursi, Nasdem dengan 5 kursi, Demokrat dengan 4 kursi, PPP dengan 3 kursi, dan PAN dengan 3 kursi.
Kemudian, paslon pendaftar kedua adalah Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) yang diusulkan 2 parpol, yakni PKB dengan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi. (hud/zar)
Baca Juga: Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News