JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penyelidikan terkait kasus kelangkaan pupuk di kota santri ini. Dari hasil penyelidikan, ditemukan pemalsuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Yulius Sigit Kristanto mengatakan bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang sebanyak 102.303 ton, yang akan diperuntukkan 76.208 petani yang tersebar di 21 kecamatan.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
“Jumlah ini lebih sedikit dari jumlah RDKK yang diajukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang,” ucap Sigit saat telekonferensi dengan wartawan di kantor kejari setempat, Selasa (22/09/20).
Disebutkan, ada alokasi RDKK yang jumlahnya lebih besar dari jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang. Dari kejanggalan tersebut, kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dan hasilnya ditemukan penyimpangan di level bawah.
“Yang aneh itu ketika disalurkan masih ada stok pupuk. Berdasarkan data awal ada dugaan pemalsuan pada saat pembuatan RDKK. Kita temukan itu, dan kita tetapkan surat perintah penyidikan,” tegas kajari.
Baca Juga: Kejari Jombang Tetapkan DPO Kasus Korupsi Hibah Provinsi
Pihak kejaksaan sendiri, lanjut Sigit, sudah melakukan pemeriksaan pada 25 orang saksi untuk menemukan tersangka, dan modus operandi atas permainan pupuk tersebut, termasuk siapa saja yang terlibat.
“Kita akan cari alat bukti yang lebih komplet lagi untuk menemukan siapa tersangkanya,” ujarnya.
Disinggung soal berapa kira-kira kerugian negara yang muncul atas adanya dugaan pemalsuan RDKK tersebut, kajari mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tidak harus ada unsur kerugian negara.
Baca Juga: Catat! Pemerintah Perbarui Data Penerima Pupuk Bersubsidi per 4 Bulan
“Kami melihat ada dugaan manipulasi dan dokumen yang terkait dengan prosedur atau administrasi penyaluran tentang pupuk bersubsidi,” terangnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan 25 orang saksi, Sigit menyebut sudah menemukan modus operandi dugaan manipulasi dokumen. Untuk itu, ia menaikkan status kasus pupuk ini menjadi penyidikan. “Kita sudah mengerucut pada satu modus operandinya. Dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan ini, kajari mengaku akan melakukan penyitaan barang bukti dan menetapkan tersangka atas kasus pupuk tersebut. Namun pihaknya belum bisa menyampaikan langkah strategis apa yang akan dilakukan.
Baca Juga: Bahas Kelangkaan Pupuk Subsidi, Pj Bupati Pamekasan Undang Distributor dan Stakeholder
“Pada proses penyidikan ini, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan ini ada pada proses penyidikan. Langkahnya seperti apa, belum bisa kami sampaikan. Yang jelas beri kami kesempatan untuk bekerja dengan baik dan benar, supaya berhasil mengungkap siapa pelaku dan apa barang buktinya,” pungkas kajari. (aan/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News