
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sholihin (36), Warga asal Desa Katerban, Kecamatan Senori menjalani sidang di PN Tuban atas Dakwaan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukum setempat.
"Terdakwa ini menjual pupuk ke petani didesanya tanpa dilengkapi dokumen resmi, baik sebagai distributor maupun pengecer," beber Kasi Intel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, Selasa (22/4/2025).
Kepada penyidik, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul di pasar tradisional itu mengaku memperoleh pupuk subsidi dari Rasmini (DPO) yang juga tidak memiliki legalitas untuk mendistribusikan maupun menyalurkan pupuk subsidi.
Masing-masing jenis pupuk dibeli dengan harga Rp225 ribu per sak, kemudian dijual kepada para petani seharga Rp235 ribu per sak.
"Terdakwa ini mendapat keuntungan 10 ribu per sak," ungkap Stephen Dian Palma.
Menurut Palma, antara terdakwa dan Rasmini telah menjalankan praktek ilegal tersebut sejak September 2022. Mekanisme pembayarannya setelah pupuk yang dipesan oleh terdakwa laku terjual.
"Pembayarannya dengan cara ditransfer melalui agen BRI link," tuturnya.
Dikatakan Palma, perkara tersebut telah dua kali disidangkan. Sidang kedua yang digelar pada Senin (21/4/2025) kemarin itu agendanya pemeriksaan saksi, meliputi saksi petani, dan pemilik agen BRI link, tempat dimana terdakwa melakukan pembayaran kepada Rasmini.
"Kamis lusa ini agenda sidang pemeriksaan saksi, dari kepolisian dan Pupuk Indonesia," jelasnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, atau terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Pengungkapan Kasusu Penyalahgunaan Pupuk Subsidi
Diketahui bermula saat jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam pengungkapan itu, Dirreskrim Polda Jatim menangkap Sholihin sebagai tersangka dan satu orang lainya, Rasmini, Warga Kabupaten Tuban menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Usai penangkapan itu, Polda Jatim kemudian melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, dan mulai disidangkan ke pengadilan negeri setempat.
Berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejari Tuban, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Petugas kepolisian Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim kemudian menggerebek rumah Sholihin, di Desa Katerban pada (7/11/2024) lalu.
Hasilnya, aparat kepolisian menemukan sebanyak 29 sak pupuk subsidi, terdiri jenis pupuk Urea 20 sak, dan Phonska sembilan sak. (coi/van)