Tak Dilibatkan Pleno Penetapan Paslon, Bawaslu Surabaya Pertanyakan Salinan Berkas Kontestan ke KPU

Tak Dilibatkan Pleno Penetapan Paslon, Bawaslu Surabaya Pertanyakan Salinan Berkas Kontestan ke KPU Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Meski pada hari ini (Rabu, 23/9/2020) KPU Kota Surabaya telah menetapkan dua kontestan yang akan bertarung di Pilwali Surabaya 2020, namun ada kejanggalan dan kasak-kusuk yang menyeruak ke publik.

Pasalnya, KPU melaksanakan pleno penetapan pasangan calon tanpa mengundang Bawaslu Surabaya dalam hal pengawasan terkait hasil administrasi baik persyaratan pencalonan dan syarat calon kedua kontestan (Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman).

Baca Juga: Didesak Patuhi Regulasi, KPU Surabaya Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Sesuai Aturan Perundangan

Dalam rapat pleno penetapan pasangan calon, secara eksplisit Nur Syamsi Ketua KPU Surabaya mengatakan jika di PKPU 9 tidak mewajibkan rapat pleno dilakukan secara terbuka. Hal inilah yang dipertanyakan Bawaslu Surabaya yang notabene sesama penyelenggara pemilukada.

"Kami bukan soal tidak diundang dan tidak dilibatkan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon, dan bagi kami tidak ada masalah. Tapi persoalannya bahwa asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilihan itu hal yang utama dan wajibnya dilaksanakan semua penyelenggara," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya ketika dihubungi BANGSAONLINE.com melalui selulernya, Rabu (23/9/2020).

Agil meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya selaku penyelenggara Pilwali Surabaya 2020 transparan dalam rapat pleno penetapan pasangan calon.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

Bagi Agil, hal ini didasari belum diterimanya salinan sejumlah dokumen/berkas kedua pasangan calon, baik Eri-Armuji dan Mahfud-Mujiaman.

"Ada beberapa dokumen syarat pencalonan hasil perbaikan yang belum diterima oleh Bawaslu. Mek disemayani (dijanjikan) tok Mas, tapi sampai saat ini tidak ada buktinya. Bawaslu sudah melakukan pengawasan, namun ada beberapa dokumen syarat pencalonan yang belum kami dapatkan salinannya," ungkap Agil.

"Sekali lagi, asas penyelenggaraan pemilu itu harus terbuka. Kami hanya heran, ada apa dengan KPU? Apa KPU sudah tidak butuh peran Bawaslu?," pungkasnya. (nf/zar)

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO