SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - KPU Sidoarjo menetapkan Bambang Haryo Soekartono-M. Taufiqulbar dan Ahmad Muhdlor-Subandi sebagai pasangan calon (Paslon) Pilbup Sidoarjo 2020.
Dua paslon itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, yang ditetapkan dalam rapat pleno tertutup oleh KPU Sidoarjo, Rabu (23/9).
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Sedangkan satu bakal paslon (Bapaslon) yakni Kelana Aprilianto-Dwi Astutik, penetapannya masih menunggu hasil verifikasi berkas yang kini sedang berjalan.
Ketua KPU Sidoarjo Mukhamad Iskak mengatakan, dari tiga bapaslon yang telah mendaftar ke KPU Sidoarjo pada tanggal 4-6 September lalu, sementara yang bisa ditetapkan sebagai paslon, baru Bambang Haryo Soekartono-M Taufiqulbar dan Ahmad Muhdlor-Subandi.
Kata Iskak, satu Bapaslon, saat ini masih proses verifikasi syarat pencalonan. "Untuk pasangan Kelana-Dwi Astutik sampai hari ini proses verifikasi berkas," ungkap Iskak.
Baca Juga: Lantik PAW PPK Candi, Ketua KPU Sidoarjo Tekankan Bekerja Profesional
Jika berkas dirasa masih kurang, kata Iskak, maka bapaslon tersebut diberi kesempatan memperbaiki berkasnya pada 26-27 September. "Tanggal 28 September akan ditetapkan, jika setelah verifikasi persyaratan maupun hasil tes kesehatan memenuhi syarat," cetus Iskak, Rabu (23/9) sore.
Iskak menambahkan, pihaknya telah menyerahkan SK penetapan dua paslon tersebut ke masing-masing penghubung paslon, di Kantor KPU Sidoarjo, Rabu (23/9) pukul 13.00 WIB. Pasca penetapan paslon, KPU Sidoarjo bakal menggelar pengundian nomor urut paslon, pada Kamis (24/9).
Kata Iskak, pengundian nomer urut tersebut bakal diikuti dua paslon yang telah ditetapkan, yakni Bambang Haryo Soekartono-M Taufiqulbar dan Ahmad Muhdlor-Subandi.
Baca Juga: KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK Paslon Pilkada 2024
Rencananya pengundian nomor urut paslon ini digelar di Hotel Fave Sidoarjo, pukul 14.00 WIB. Dalam tahapan ini, KPU menerapkan aturan ketat untuk menerapkan protokol kesehatan.
KPU pun mewanti-wanti paslon tidak membawa massa pendukung saat acara pengundian nomor urut. Untuk paslon hanya boleh didampingi maksimal 10 orang.
Ditambahkan Iskak, jumlah audiens atau peserta yang akan hadir dalam pengundian nomer urut tersebut, maksimal berjumlah 47 orang. Salah satu yang juga akan menjadi tamu undangan dalam pengundian nomor urut paslon ini, yakni Forkopimda Sidoarjo. (sta/rev)
Baca Juga: Warga Sidoarjo Antusias Sambut Kirap Maskot Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News