PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ahmaf Fuad, salah satu wartawan dari surat kabar HARIAN BANGSA mendapat perlakuan diskriminatif oleh salah seorang petugas KPU Kota Pasuruan, Kamis (24/9).
Mas Fuad -panggilan akrab wartawan tersebut- dilarang masuk untuk meliput acara Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota Pasuruan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Pasuruan.
Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Juknis Daftar Pemilih Pilkada 2024
“Maaf mas, wartawan sudah banyak. Di dalam sudah penuh, jadi tidak bisa masuk,” ucap petugas berbaju batik cokelat yang memakai ID card bertuliskan KPU.
Pantauan di lokasi, sejumlah orang yang baru saja datang setelah wartawan HARIAN BANGSA justru masih diperbolehkan untuk masuk.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari saat dikonfirmasi mengenai hal ini melalui aplikasi percakapan WhatsApp masih belum menjawab. (maf/afa/rev)
Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News