NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Persoalan kasus salah gelang jenis kelamin pada bayi di RSUD Nganjuk ternyata tidak hanya selesai dalam mediasi, akan tetapi muncul pengakuan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Nganjuk.
Kepala Dispendukcapil Nganjuk Zabanudin mengatakan, ada tugas pokok menjadi asas yang harus dipegang yaitu, mencatat, merekam, dan mencetak. Tiga unsur inilah yang menjadi patokan sebelum melakukan atau menerbitkan akte kelahiran.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
"Saya berpatokan dengan unsur tersebut jika sudah tercatat, maka dilanjutkan merekam dan mencetak," kata Zabanudin kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (24/09).
Menurut Zabanudin, dalam kasus bayi dari Fery Sujarwo, sebenarnya tidak ada kesalahan secara prosedural dalam akte kelahiran yang dikeluarkan dispendukcapil. Karena syarat utama adalah surat keterangan kenal lahir yang dibawa orang tua bayi Fery Sujarwo.
"Saya melihat proses keluarnya akte kelahiran si bayi sudah benar. Jika ada perubahan, maka orang tua yang seharusnya merubah, bukan pihak lain atau dari rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
"Memang sampai saat ini belum ada perubahan yang diajukan orang tua korban, tapi ada yang meminta agar akte tersebut supaya dirubah jenis kelaminnya. Saya pernah didatangi wadir RSUD sekitar dua mingguan, meminta untuk mengganti akte terkait jenis kelamin," jelasnya.
Ditegaskan, permintaan tersebut jelas tidak bisa dikabulkan, meskipun dari keterangannya adanya kesalahan administrasi dalam penulisan jenis kelamin.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Prayogo Laksono selaku kuasa hukum Fery Sujarwo tak tahu menahu. Namun, pihaknya akan ke Dispendukcapil. "Saya akan menuju ke sana, tapi untuk mengurus surat kematian," kata Parayogo.
Baca Juga: Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual
Dijelaskan, karena sudah ada kesepakatan damai antara dua belah pihak, maka setelah hasil sidang terakhir 30 September mendatang, yaitu penandatanganan akte perdamaian, maka langkah terakhir mendaftarkan surat kematian.
"Hal itulah langkah terakhir yang harus dilakukan untuk melapor, atas surat kematian yang diterbitkan oleh pihak RSUD Nganjuk," terangnya.
Prayogo membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat resmi dari pihak RSUD terkait surat kematian dan di situ tertera berjenis kelamin laki-laki. "Apakah itu nanti bisa dilakukan perubahan apa tidak oleh Dispendukcapil? Saya akan berkoordinasi," ujar Prayogo.
Baca Juga: Peduli Kondisi Bayi Arsifa yang Kelopak Matanya Tak Bisa Dibuka, Exindo Jatim 57 Berikan Bantuan
Sementara, advokat pemerhati kasus bayi RSUD Nganjuk, Dr. Wahyu Priyo Jatmiko mengapresiasi mediasi kedua belah pihak yang berakhir damai tersebut. Akan tetapi jika dari kacamata LSM, dirinya merasa terkejut jika kasus tersebut hanya selesai dalam proses mediasi.
"Saya anggap salah jenis kelamin di RSUD merupakan hal yang tidak bisa diterima akal sehat," kata Wahyu.
"Perlu dipahami, kekeliruan jenis kelamin saat proses persalinan jelas tidak bisa keliru. Sebab yang pertama yang disampaikan bidan ke orang yaitu jenis kelamin dan kondisi bayi. Saya meyakini tidak ada kekeliruan dan jelas bisa dibedakan mana laki dan perempuan. Apalagi sekelas bidan yang biasa menangani persalinan," jelasnya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Dirut RSUD Kertosono, Bupati Novi Minta dr. Hendriyanto Tancap Gas Perbaiki Sistem
Menurutnya, pada proses persalinan yang paling awal dilihat adalah jenis kelamin, baru menginjak ke kondisi bayi, kemudian baru pemasangan gelang. Semuanya masuk dalam rekam medik kemudian keluarlah surat yang dinamakan kenal lahir, yang ditandatangani baik dokter maupun bidan yang menanganinya.
"Selaku LSM akan mengambil sikap dan menggandeng komisi negara terkait kasus ini," tandas Wahyu.(bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News