NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Rancangan tiga raperda yang dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Nganjuk, memasuki agenda jawaban Plt Bupati Nganjuk.
Tiga raperda yang dibahas adalah Raperda Bantuan Hukum, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Nganjuk.
Baca Juga: Beber Hasil Perhitungan Internal, Tim Pemenangan Marhaen-Handy Klaim Unggul Suara
Pada paripurna itu, Plt Bupati Nganjuk H Marhaen Jumadi membacakan jawaban atas pembahasan raperda secara virtual. Sementara Wakil Ketua II DPRD Nganjuk Raditya Harya Yuangga yang memimpin sidang paripurna hadir langsung di gedung DPRD. Sedangkan ketua fraksi dan anggota dewan lainnya hadir secara virtual.
"Tiga perda ini nantinya diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat, mulai bantuan hukum, mutu dan kualitas air, serta harga standar biaya dan pelayanan RSU Nganjuk," kata Raditya dikutip BANGSAONLINE.com, Sabtu (18/9/2021) kemarin.
Sementara Marhaen Djumadi mengatakan bahwa Raperda PDAM diperlukan untuk memastikan kebutuhan air bersih bagi masyarakat tercukupi. Dengan adanya perda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk siap untuk melaksanakan dan melayani kebutuhan air bersih masyarakat dengan baik.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
"Saya mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih atas masukan (dari DPRD), dan hal ini akan menjadi perhatian dan siap melaksanakan, karena pemerintah sesuai fungsinya sebagai pelayan masyarakat," katanya.
"Pemerintah juga berharap raperda yang dibahas bisa menjadi acuan dan dasar pijakan, agar sistem pelayanan yang dimiliki pemerintah yaitu PDAM dan RSUD, bisa melaksanakan fungsinya dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News