Drama Salah Gelang Jenis Kelamin antara Orang Tua Bayi Vs RSUD Nganjuk Berakhir Damai

Drama Salah Gelang Jenis Kelamin antara Orang Tua Bayi Vs RSUD Nganjuk Berakhir Damai Suasana sidang mediasi antara RSUD Nganjuk dan orang tua bayi yang digelar tertutup untuk umum, Rabu (23/9). foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus salah gelang jenis kelamin bayi oleh perawat yang sempat menyita perhatian publik, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni Fery selaku orang tua bayi dan perwakilan sepakat damai setelah menjalani mediasi tahap kedua, Rabu (23/9).

Kesepakatan damai ini menjadi akhir dari sidang gugatan yang diajukan oleh Fery melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh

Sementara dalam mediasi tahap kedua ini, Fery selaku pihak penggugat didampingi Kuasa Hukum Prayogo Laksono. Sedangkan di pihak tergugat diwakili Kuasa Hukum Budi Setiohadi.

Seperti proses sebelumnya, sidang mediasi yang dipimpin Hakim Andris Hendra Gautama dilaksanakan secara tertutup.

"Hasil mediasi kedua yang dilaksanakan saat ini, kedua belah pihak saling menyadari, dan mengambil kesepakatan damai tanpa adanya saling tuntut menuntut. Maaf saya tidak bisa merinci tentang hasil kesepakatan tersebut," kata Budi Setiohadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (23/9).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR

Budi mengungkapkan, bahwa sebelumnya kedua pihak sudah sempat bertemu, tepatnya hari Sabtu (19/9), bertempat di . Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk berdamai.

"Karena disepakati damai, maka akan diputus pada sidang lanjutan dengan aganda sidang penandatanganan nota kesepakatan," jelas Budi.

Sementara itu, Prayogo membenarkan adanya kesepakatan damai. "Kita saling menghargai proses mediasi dari kedua belah pihak saling menerima kesepakatan damai. Secara garis besarnya, pihak tergugat mengganti kerugian penggugat," kata Prayogo.

Baca Juga: Plt Bupati Nganjuk Bacakan Jawaban atas Pembahasan Tiga Raperda Secara Virtual

Namun,  Prayogo tak menyampaikan besaran kerugian dimaksud, karena menjadi internal para pihak dan sudah menjadi kesepakatan.

"Saya tidak bisa sampaikan berapa besaran ganti rugi," kilahnya. (bam/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO