
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus salah gelang jenis kelamin bayi oleh perawat RSUD Nganjuk yang sempat menyita perhatian publik, akhirnya berakhir damai. Kedua belah pihak, yakni Fery selaku orang tua bayi dan perwakilan RSUD Nganjuk sepakat damai setelah menjalani mediasi tahap kedua, Rabu (23/9).
Kesepakatan damai ini menjadi akhir dari sidang gugatan yang diajukan oleh Fery melalui kuasa hukumnya.
Sementara dalam mediasi tahap kedua ini, Fery selaku pihak penggugat didampingi Kuasa Hukum Prayogo Laksono. Sedangkan di pihak tergugat diwakili Kuasa Hukum Budi Setiohadi.
Seperti proses sebelumnya, sidang mediasi yang dipimpin Hakim Andris Hendra Gautama dilaksanakan secara tertutup.
"Hasil mediasi kedua yang dilaksanakan saat ini, kedua belah pihak saling menyadari, dan mengambil kesepakatan damai tanpa adanya saling tuntut menuntut. Maaf saya tidak bisa merinci tentang hasil kesepakatan tersebut," kata Budi Setiohadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (23/9).
Budi mengungkapkan, bahwa sebelumnya kedua pihak sudah sempat bertemu, tepatnya hari Sabtu (19/9), bertempat di RSUD Nganjuk. Dari pertemuan itu, kedua pihak sepakat untuk berdamai.
"Karena disepakati damai, maka akan diputus pada sidang lanjutan dengan aganda sidang penandatanganan nota kesepakatan," jelas Budi.
Sementara itu, Prayogo membenarkan adanya kesepakatan damai. "Kita saling menghargai proses mediasi dari kedua belah pihak saling menerima kesepakatan damai. Secara garis besarnya, pihak tergugat mengganti kerugian penggugat," kata Prayogo.
Namun, Prayogo tak menyampaikan besaran kerugian dimaksud, karena menjadi internal para pihak dan sudah menjadi kesepakatan.
"Saya tidak bisa sampaikan berapa besaran ganti rugi," kilahnya. (bam/rev)