NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus salah gelang jenis kelamin bayi di RSUD Nganjuk masuk tahapan sidang mediasi perdana, Kamis (17/9). Dalam sidang ini, pihak RSUD Nganjuk (tergugat) dikuasakan kepada Budi Setiohadi, S.H. Sementara pihak penggugat sendiri dikuasakan kepada Prayogo Laksono, S.H..
Namun, tidak ada perwakilan RSUD Nganjuk sama sekali yang hadir dalam mediasi ini. Sementara pihak penggugat dihadiri Fery selaku orang tua atau ayah bayi.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
Budi Setiohadi berharap mediasi ini bisa berjalan lancar menghasilkan titik temu antara kedua belah pihak. "Saya harap ya dalam proses mediasi bisa selesai," kata Budi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (17/09).
Hal senada juga disampaikan Asisten Pemerintahan Samsul Huda, mewakil Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk. "Saya berharap bisa selesai dalam mediasi." kata Samsul.
Menurutnya, kasus ini hanya maladministrasi. meski hasil DNA sudah dinyatakan positif oleh pihak RS Bayangkara Kediri. "Saya mewakili pemerintah tidak akan melanjutkan permasalahan jika hal ini dimenangkan pihak tergugat," terang Samsul.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
Di sisi lain, Prayogo Laksono dari pihak penggugat meminta agar mediasi ini ditunda, karena pihak tergugat tidak dihadirkan langsung. "Saya masih meminta mediasi ini ditunda Rabu (23/9) depan, karena saya meminta pihak tergugat supaya hadir dalam mediasi," kata Prayogo.
"Secara prinsipal, harusnya pihak tergugat hadir agar apa yang akan menjadi mediasi, antara tergugat dan penggugat bisa langsung tercapai dalam mediasi," tambahnya. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News