NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah dua kali sidang mediasi, gugatan terhadap RSUD Nganjuk atas kesalahan jenis kelamin yang dialami oleh bayi dari Fery Sujarwo akhirnya berakhir damai berdasarkan putusan sidang, Rabu (30/9).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pronggo Joyonegoro ini dihadiri penggugat yang juga ayah bayi, Fery Sujarwo didampingi kuasa hukum Prayogo Laksono. Sedangkan pihak tergugat RSUD Nganjuk diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, yang didampingi kuasa hukum Budi Setiohadi.
Baca Juga: Kapolres Nganjuk Bantu Pengobatan Bayi Penderita Jantung Bocor dan Orang Lumpuh
Sidang hanya berlangsung 20 menit, karena sebelumnya sudah kesepakatan damai. Sehingga majelis hakim langsung membacakan putusan damai.
"Saat ini sidang terakhir dan sesuai hasil yang dibacakan majelis, telah disepakati damai dari nota kesepakatan yang telah diketok palu. Saya sampaikan bahwa tidak ada lagi saling tuntut menuntut," kata Budi Setiohadir kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (30/09).
Sementara Prayogo menjelaskan, dengan adanya akta perdamaian ini, maka peselisihan antara kedua belah pihak sudah berakhir. "Saya tidak bisa menyampaikan dari isi akta perdamaian, karena bersifat internal," kata Prayogo.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Seluruh Pegawai Kejari Nganjuk Diswab Test PCR
"Kalau hasil sudah didapatkan dari sidang terakhir, tinggal mengajukan surat putusan ke Dispendukcapil. Kenapa langkah ini kita tempuh? Karena sudah ada surat kematian yang diterbitkan oleh pihak RSUD Nganjuk. Besok, saya akan ke Dispendukcapil mendaftarkan akte kematian," jelasnya. (bam/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News