SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawansa mengukuhkan enam orang Penjabat Sementara (PJS) Bupati dan Wali Kota di enam daerah pelaksana Pilkada di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (25/9) malam.
Keenam penjabat tersebut adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan Prov. Jatim Himawan Estu Bagijo, S.H., M.H., sebagai Pjs Bupati Mojokerto, Kadiskominfo Jatim Benny Sampirwanto, M.Si., sebagai Pjs Bupati Trenggalek, Kepala Bakorwil Malang Drs. Saichul Ghulam sebagai Pjs Bupati Malang, Kepala Satpol PP Budi Santoso menjadi Pjs Bupati Blitar, Asisten Bidang Perekonomian Jatim Ir. Jumadi sebagai Pjs Wali Kota Blitar dan Asisten Bidang Pemerintahan Ardo Sahak sebagai Pjs Wali Kota Pasuruan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat Ada 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Pengukuhan malam ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.35-2900, 131.35-3024, 131.35-2892, 131.35-3022, 131.35-2890, 131.35-2895 tanggal 24 September 2020.
Kepada keenam Penjabat Sementara ini, Gubernur Khofifah berpesan agar konsolidasi demokrasi saat pilkada serentak selalu diseiringkan dengan upaya pengendalian Covid-19 di daerah masing- masing. Selain itu Pjs Bupati/Wali Kota segera konsolidasi dengan semua elemen, khususnya Forkopimda. Khusus hal yang terkait dengan Covid-19, dirinya meminta kepada keenam Pjs untuk kordinasi secara intensif dengan dinas kesehatan dan rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
“Konsolidasi Demokrasi dalam Pilkada serentak tahun ini harus berseiring dengan berbagai ikhtiar dari berbagai hal yang terkait pengendalian Covid-19. Di antaranya dampak sosial, ekonomi, kesehatan, pendidikan harus dipastikan koordinasi antar Forkopimda intensif,” pesan Gubernur Khofifah.
Tak hanya kepada keenam Pjs, kepada para Sekda di enam kabupaten/kota dirinya juga berpesan untuk segera kordinaasi terkait finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disesuaikan dengan RKP dan RKPD Provinsi karena harus segera dibahas dalam RAPBD Tahun 2021.
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
“Saya ingin berpesan kepada Sekda di enam Kabupaten dan Kota , saya mohon segera nyekrup karena RKPD dan RAPBD harus segera dibahas dengan DPRD,” tutur Gubernur.
Sementara itu, keenam PJS ini akan bertugas mulai hari ini tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020 atau 71 hari ke depan. Penunjukan PJS selama 71 hari mendatang ini dikarenakan para kepala daerah di enam wilayah tersebut diharuskan mengambil cuti guna melaksanakan kampanye jelang Pilkada. (dev/ns/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News